APA hukum bermain catur dan kartu dalam Islam?
Orang yang menjaga waktunya untuk beramal saleh akan bahagia. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, Quran Surat Al-Haqqah ayat 24:
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا هَنِيْۤـــًٔا ۢ بِمَآ اَسْلَفْتُمْ فِى الْاَيَّامِ الْخَالِيَةِ ٢٤
(Dikatakan kepada mereka,) “Makan dan minumlah dengan nikmat sebagai balasan amal yang kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.”
Di dalam sebuah Atsar disebutkan bahwa Nabi Isa alaihissalam pernah berkata, “Sesungguhnya waktu siang dan malam ini adalah perbendaharaan, maka lihatlah apa yang kalian lakukan di dalamnya.”
BACA JUGA: Hukum Mengobati Sihir dengan Sihir
Orang yang paling banyak menyia-nyiakan waktunya adalah orang yang sibuk dengan hal-hal yang sia-sia dan main-main, seperti main kartu dan catur serta pertandingan-pertandingan olahraga dan menontonnya.
Hukum Bermain Catur dan Kartu: Termasuk Judi
Kartu dan catur jika dibumbui dengan taruhan maka termasuk judi yang diharamkan tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya al-kabair berkata, “Sedangkan catur menurut pendapat mayoritas ulama adalah haram baik dengan taruhan atau tidak. Jika ada taruhan maka sama dengan judi tanpa ada perbedaan. Jika tidak maka juga termasuk jenis perjudian menurut mayoritas ulama.”
Dan sejenis dengan catur adalah main kartu. Jika terdapat taruhan di dalamnya maka termasuk judi yang diharamkan. Dan jika tidak ada taruhan maka termasuk judi juga, karena melalaikan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan menghalangi dalam mengingatnya.
Orang yang begadang karena bermain kartu akan tidur dan mengabaikan shalat atau bahkan meninggalkan shalat.
Hukum Bermain Catur dan Kartu: Kafaratnya
Di samping itu, pemain kartu berinteraksi dengan orang-orang yang buruk peraingainya, selalu berbuat yang sia-sia, berkata yang dilarang seperti mengumpat dan mencaci di antara para pemain.
BACA JUGA: Hukum Berwudhu di Dekat WC
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Kemarilah aku akan berjudi denganmu!’, maka ia harus bersedekah.’ Jika hanya berkata saja wajib melakukan kafarat atau sedekah maka bagaimana dengan melakukan judi?
Ibnu Katsir telah meriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, bahwasanya ia berkata, “Segala sesuatu yang melalaikan dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan shalat adalah judi.” []
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM