SEDANG viral tentang permainan lato-lato, apa hukum bermain lato lato?
Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu.
Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja.
BACA JUGA: Hukum Memelihara Kucing dalam Islam
Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.
Hukum Bermain Lato Lato: Jangan Melampui Batas
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas.” (QS. Al-An’am: 141).
Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf.
Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:
الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي
“Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak.” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759).
Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain.
Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain.
عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم
“Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791).
Hukum Bermain Lato Lato: Jangan Sampai Lalai
Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain.
Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.
BACA JUGA: Mengizinkan Anak Bermain Game, Apa Hukumnya?
Allah ta’ala juga berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).
Hukum Bermain Lato Lato: Kesimpulan
Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. []
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. | Sumber: konsultasisyariah.com