TANYA:
Apa hukumnya bermuamalah dengan bank Islam?
JAWAB:
Bank Islam merupakan perusahaan bisnis (شركة تجارية) yang praktek muamalahnya terikat dengan hukum-hukum Syariat Islam. Ini yang tercantum dalam peraturan yang dijalankan bank Islam tersebut.
BACA JUGA:Â Dizalimi Bank Syariah
Dan orang-orang yang bergerak di lembaga ini selalu siap menerima nasehat terkait praktek muamalah mereka, jika ada yang menyelisihi hukum-hukum Syariat Islam.
Karena itu, bank Islam jelas dan pasti lebih baik dari bank yang bermuamalah dengan riba secara terang-terangan.
Orang yang perhatian dengan agamanya, wajib bertanya pada seorang ahli fiqih tiap kali ingin berhadapan dengan transaksi muamalah tertentu, baik dengan bank Islam maupun yang lain, agar ia tak terjatuh pada perkara yang haram.
Dan menyimpan uang di bank Islam sebagai kerjasama bisnis (musyarakah) boleh hukumnya, termasuk memakan hasil keuntungan yang mereka berikan, karena itu adalah keuntungan bisnis, bukan keuntungan dari riba.
BACA JUGA:Â Bank Syariah Ternyata Tidak Sesuai Syariah, Benarkah?
Dan perlu diingat, bank Islam bukanlah baitul mal, yang di masa lalu bertugas memberikan bantuan bagi orang-orang yang memerlukan, dan melayani urusan kaum muslimin secara gratis.
Bank Islam merupakan lembaga bisnis yang bermuamalah untuk meraih keuntungan, mengikuti tuntunan Syariat. Karena bukan baitul mal, tidak wajib baginya memberikan bantuan cuma-cuma bagi orang-orang yang memerlukan. []
Fatwa Syaikh Nuh ‘Ali Salman (Fatawa Al-Mu’amalat, fatwa nomor 2)
SUMBER: ALIFTAA.JO
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara