BERPACARAN dalam Islam adalah haram karena bukan budaya yang berasal dari agama Islam. Pacaran ini merupakan bagian dari mendekati zina yang merupakan sesuatu dilarang oleh Allah SWT.
Dalam agama Islam, tindakan pacaran telah diatur dalam hukum tertentu. Aturan tersebut ditetapkan agar pemuda-pemudi tidak menyalahgunakan hubungan pacaran untuk hal-hal yang di langgar oleh ajaran Islam.
Berikut dua hukum berpacaran dalam Islam:
Hukum Berpacaran: menurut Al-Quran
Pada dasarnya menjelaskan bahwa umat tidak diperbolehkan memiliki kekasih kecuali ikatan pernikahan. Hal ini tidak dijelaskan secara gamblang, namun pernyataan tersebut dapat dilihat dari sejumlah dalil, antara lain:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Disebutkan bahkan diharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Dengan demikian wanita beriman juga tak boleh menikah dengan laki-laki pezina.
Allah SWT berfirman di dalam Al Quran
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.” (QS. An-Nuur: 3)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)
BACA JUGA: Pacaran Islami, Adakah?
Maksud dari ayat tersebut sudah jelas bahwa pacaran yang identik dengan pandangan, berdekatan dan lain-lain tidak sesuai dengan perintah Allah SWT.
Untuk itu kepada semua laki-laki beriman diharapkan dapat menjaga pandangan dan menjaga diri, hendaknya setiap lelaki mukmin mengamalkannya dengan tidak menjalankan pacaran.
Salah satunya dengan tidak bertemu dengan lawan jenis berduaan saja. Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan.
Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta.
Namun manusia harus mampu mengendalikan rasa cinta tersebut agar bisa sesuai dengan Islam dan tidak melanggar larangan Islam yaitu pernikahan bukan pacaran sebelum pernikahan.
Hukum Berpacaran: menurut Hadist
Pada dasarnya tidak ada hadist yang menyebutkan sama persis untuk tidak berpacaran atau pacaran itu haram, namun ada beberapa surat dan hadits yang melarang kegiatan-kegiatan yang di larang dalam ajaran islam, misalnya seperti hadist berikut ini:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).” (HR. Ar-Ruyani)
BACA JUGA: Pacaran dalam Islam, Apa Hukumnya?
Dalam Musnadnya. Meskipun kita tahu bahwa tidak semua yang berpacaran itu melakukan zina, namun tidak berlebihan juga jika kita menganggap pacaran itu mendekati zina. Zina sendiri dapat berupa zina mata, zina perkataan dan zina perbuatan.
Rasulullah ﷺ yang membahas tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan. Berikut bunyi hadistnya:
Dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (muttafaq alaihi)
Secara tidak langsung, Rasulullah ﷺ memberikan peringatan kepada umat Muslim terkait hubungan perempuan dan laki-laki yang terlarang. Tujuannya agar seseorang tidak terjerumus kepada perzinahan yang umumnya diawali dengan situasi berduaan.
Hukum Berpacaran: Jagalah Pandangan mata
Mata adalah salah-satu nikmat Allah SWT yang di ciptakan untuk dipergunakan manusia bagi kepentingannya. Yaitu, untuk memandang apa yang dibolehkan Allah, dan untuk mengambil pelajaran dari apa yang kita lihat. Allah juga melarang kita untuk menggunakannya dalam sesuatu yang dilarangnya.
Allah telah memberikan nikmat berupa mampu melihat keindahan dunia, jadi sudah seharusnya kita menggunakannya sesuai dengan apa yang diperintahkan dan menjauhi larangannya.
Penglihatanmu adalah nikmat dari Allah SWT kepadamu. Maka, janganlah engkau menggunakan nikmat itu untuk bermaksiat kepadanya. Pergunakanlah dengan menundukkannya dari melihat yang haram, niscaya engkau akan beruntung.
Ketahuilah, tidak ada kebahagiaan, kedamaian, kelezatan, kenikmatan, dan kebaikan bagi hati kecuali dalam ketaatan kepada Allah, menjalankan perintah-perintah nya, dan menjauhkan diri dari yang dilarang nya.
Hal itu terwujud jika seseorang menempatkan Allah sebagai Tuhan dan Penciptaannya semata. Dialah sembahannya, tujuannya, dan zat yang paling dicintainya dari segala yang ada. []