FENOMENA yang berkembang sekarang, banyak orang yang kembali ke pengobatan alami (sering disebut pengobatan alternatif) karena dianggap lebih baik dan lebih murah dibanding pengobatan modern yang penuh zat-zat kimia yang bisa memberikan efek samping yang tidak baik bagi tubuh. Diantara pengobatan alami yang cukup berkembang, ada yang disebut sebagai pengobatan nabawi (الطب النبوي).
Istilah pengobatan nabawi (الطب النبوي) sebenarnya tidak ada pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi sendiri tidak pernah membuat klasifikasi bahwa ini termasuk pengobatan nabawi dan itu bukan. Istilah pengobatan nabawi dimunculkan oleh para dokter muslim sekitar abad ke-13 masehi untuk memudahkan klasifikasi ilmu kedokteran. Istilah pengobatan nabawi dipakai untuk menunjukkan ilmu-ilmu kedokteran yang berada dalam bingkai keimanan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, serta bimbingan al-Qur’an dan as-Sunnah, yang dibedakan dengan ilmu-ilmu kedokteran yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, seperti yang terjadi pada zaman sebelum datangnya Islam.
Salah satu pengobatan nabawi paling populer adalah bekam (الحجامة). Hukum berobat dengan bekam menurut pendapat ‘ulama adalah mandub[2]. Hal ini karena begitu banyaknya Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan berobat dengan bekam, diantaranya adalah:
خَيْرُ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ
“Sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam.”
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ
“Sesungguhnya pengobatan paling ideal yang kalian gunakan adalah bekam.”
baca juga: Asma, Bisa Disembuhkan dengan Bekam?
Keutamaan pengobatan dengan bekam ini memberi inspirasi kepada banyak orang untuk mengembangkan pengobatan nabawi ini dengan membuka klinik-klinik terapi bekam dan dikelola secara profesional. Menjadi pertanyaan kemudian, apa hukum menerima upah dari hasil membekam dan apa hukum berprofesi sebagai tukang bekam? Ini penting, karena pada dasarnya setiap aktivitas manusia harus terikat dengan hukum syara’.
Hadits-hadits Tentang Upah Bekam
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَ كَسْبِ الْحَجَّامِ
“Dari Rafi’ ibn Khadij, dia berkata, saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata seburuk-buruknya penghasilan adalah penghasilan pelacur, harga (hasil penjualan) anjing dan penghasilan bekam.”
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيْثٌ وَ مَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيْثٌ وَ كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيْثٌ
“Harga (hasil penjualan) anjing adalah khobits (kotor), penghasilan pelacur khobits dan penghasilan bekam khobits.”
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari penghasilan dari bekam.”
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ ، فَذَكَرَ لَهُ الْحَاجَةَ فَقَالَ أَعْلِفْهُ نَوَاضِحَكَ
“(Muhayyishah) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mencari penghasilan dari bekam, beliau melarangnya, kemudian dia menyebutkan bahwa dia memiliki keperluan untuk itu, maka beliau bersabda, berikanlah hasil usaha bekam tersebut kepada unta-untamu.”
إِنَّ مَهْرَ الْبَغِيِّ وَثَمَنَ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ وَكَسْبَ الْحَجَّامِ مِنَ السُّحْتِ
“Sesungguhnya penghasilan pelacur, harga (hasil penjualan) anjing dan kucing, serta penghasilan tukang bekam itusuht (haram).”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ إِحْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ ، وَلَوْ عَلِمَ كَرَهِيَّةً لَمْ يُعْطِهِ
“Dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam, seandainya beliau mengetahui itu dibenci, beliau tidak akan memberikan upahnya.”
Pendapat Para Ulama Tentang Penghasilan Tukang Bekam
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan: “Hadits-hadits yang menyatakan penghasilan tukang bekam khobits (kotor/keji) dan syarr (buruk) merupakan dalil bagi yang mengharamkan penghasilan bekam. Ulama berbeda pendapat tentang penghasilan tukang bekam. Jumhur dari kalangan salaf maupun khalaf tidak mengharamkan penghasilan tukang bekam dan tidak mengharamkan memakannya, baik orang merdeka maupun budak. Jumhur ulama menggunakan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai dasar bagi pendapat mereka dan bantahan terhadap pihak yang mengharamkan penghasilan bekam. Dan jumhur juga membawa hadits-hadits yang berisi larangan menerima upah bekam pada makruh tanzih dan mengangkat manusia dari penghasilan-penghasilan yang rendah/hina, dan mendorong pada kemuliaan akhlaq dan perkara-perkara yang mulia.”
Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mengatakan: “Di bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam, kemudian dalam riwayat lain Ibnu ‘Abbas berkata, seandainya upah bekam itu dibenci (karahiyah) tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya. Dan ini menunjukkan kebolehannya. Sebelumnya di pembahasan tentang jual-beli juga ada pernyataan dari Ibnu ‘Abbas bahwa, seandainya upah bekam itu haram tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya. Dan karahah yang dimaksud disini adalah karahah at-tahrim[15]. Dan Ibnu ‘Abbas membuat pernyataan demikian sebagai bantahan terhadap orang-orang yang berpendapat bahwa mencari penghasilan dari bekam adalah haram. Ulama berbeda pendapat dalam masalah (penghasilan dari bekam) ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa penghasilan dari bekam halal, mereka berhujjah dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas ini, dan mereka berkata bahwa penghasilan dari bekam adalah penghasilan yang rendah/hina tetapi tidak haram. Mereka membawa dalil-dalil pelarangan penghasilan bekam pada makruh tanzih. Sebagian yang lain ada yang menyatakan bahwa telah terjadi nasakh, sebelumnya hukum penghasilan dari bekam adalah haram namun kemudian dibolehkan, yang cenderung pada pendapat ini adalah ath-Thahawi. Namun, nasakh tak bisa ditetapkan hanya dengan kemungkinan-kemungkinan. Ahmad dan jamaahnya (pengikut madzhab Hanbali) membedakan antara orang merdeka dengan budak. Mereka melarang orang merdeka mencari pekerjaan dari bekam, dan mengharamkan menafkahi diri sendiri dari hasil usaha bekam tersebut, dan membolehkan menafkahi budak dan hewan ternak dari hasil bekam tersebut. Dan mereka membolehkan budak mencari penghasilan dari bekam secara mutlak.”
BACA JUGA: Contoh Pembahasan Kasus Bekam Sinergi
Imam ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul as-Salam mengatakan: “Ulama berbeda pendapat tentang upah bekam. Jumhur ulama berpendapat upah bekam halal. Mereka berhujjah dengan hadits ini (hadits Ibnu ‘Abbas) dan mereka berkata bahwa penghasilan bekam adalah penghasilan yang rendah/hina dan tidak haram. Mereka membawa dalil-dalil larangan pada makruh tanzih. Ada juga yang berpendapat bahwa telah terjadi nasakh, menurut mereka upah bekam pada awalnya haram namun kemudian dibolehkan (halal), pendapat ini benar jika mereka mengetahui waktu datangnya dalil-dalil tersebut. Ahmad dan lainnya berpendapat bahwa orang merdeka tidak boleh mencari penghasilan dengan bekam dan haram menafkahi dirinya dari upah bekam tersebut, dan boleh untuk memberi makan (menafkahi) budak, hewan ternak dan orang-orang yang sangat memerlukannya sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Ashhab as-Sunan dengan rijal yang tsiqat[18] dari Muhayyishah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mencari penghasilan dari bekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, kemudian dia (Muhayyishah) menyebutkan dia memiliki hajat (keperluan) untuk itu, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “berilah makan unta-untamu dengan upah bekam tersebut”, dan mereka (Imam Ahmad dan pengikut beliau) membolehkan upah bekam tersebut untuk budak secara mutlak.”
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqh as-Sunnah mengatakan: “Penghasilan dari bekam tidak haram. Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upahnya kepada tukang bekam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas. Seandainya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan upahnya. Imam Nawawi berkata, jumhur ulama membawa hadits-hadits yang menunjukkan larangan pada makruh tanzih dan mengangkat manusia dari penghasilan-penghasilan yang rendah/hina, dan mendorong pada kemuliaan akhlaq dan perkara-perkara yang mulia.”
BACA JUGA: Jangan Berbekam pada Hari-hari Ini, Kenapa?
Bagaimana Sikap Kita
Syaikh ‘Atha Abu Rasytah hafizhahullah menjelaskan bahwa larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas suatu perkara hukumnya bisa menjadi makruh, jika larangan tersebut tidak bersifat pasti (غير جازم), yaitu jika pada waktu yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang-orang melakukan apa yang dilarang oleh beliau tersebut.
Syaikh Abu Rasytah hafizhahullah juga menegaskan bahwa suatu larangan akan dihukumi makruh jika tidak ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan keharamannya. Beberapa qarinah yang menunjukkan suatu keharaman beliau rincikan sebagai berikut:
1. Berupa penjelasan, baik dengan perkataan maupun perbuatan, terhadap siksa dunia dan akhirat atau yang semakna dengannya. Contohnya firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah al-Muddatstsir ayat 42 dan 43.
2. Penyebutan lafazh yang menunjukkan keharaman di dalam nash yang menjelaskan tuntutan terhadap suatu perbuatan. Contohnya QS. al-Baqarah ayat 173 dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat Bukhari-Muslim dan lainnya tentang larangan melakukan perjalanan sehari semalam bagi wanita tanpa mahram.
3. Ada larangan yang bersifat pasti, seperti siksaan dan kemurkaan dari Allah ‘azza wa jalla,celaan atau sifat buruk, penafian Iman dan Islam, dan lain-lain. Contohnya firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah an-Nisa ayat 22.
Jadi menurut beliau, jika ada nash baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menunjukkan larangan, namun tidak terdapat qarinah seperti diatas, dan kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang-orang melakukan larangan tersebut, maka larangan tersebut hukumnya makruh. Lebih khusus lagi, ketika mencontohkan perkara-perkara yang makruh, beliau mencantumkan hadits tentang larangan mencari penghasilan sebagai tukang bekam.
Maka benarlah pendapat jumhur ‘ulama yang mengkompromikan dalil-dalil tentang penghasilan tukang bekam yang kelihatannya bertentangan. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan mencari penghasilan dari bekam atau menerima upah bekam dialihkan dari hukum haram menjadi makruh karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberi upah kepada orang yang membekam beliau.
Namun perlu diberi garis tegas, walaupun mencari penghasilan dari bekam tidak haram, ‘ulama menganggap penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang hina dan rendah, tidak seharusnya seorang muslim mencari penghasilan dengan hal tersebut kecuali dia sangat membutuhkannya.
Lalu bagaimana dengan klinik-klinik bekam yang ada sekarang? Manfaatnya kan jelas untuk menyebarkan pengobatan yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah perkara yang mustahab (baik)? Lalu, kalau tidak mengambil keuntungan dari usaha klinik tersebut kan rugi waktu, tenaga dan finansial? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, saya akan mengutip fatwa dari Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah sebagai berikut:
“Meski tidak haram, upah bekam adalah khobits (jelek). Oleh sebab itu, sebaiknya tukang bekam mengerjakan bekam sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) dan mengerjakannya sebagai sedekah bagi saudaranya karena dengan bekam dia menyelamatkan saudaranya dari kerusakan dan kebinasaan.” []
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish shawab wa huwa waliyyut taufiq.
Facebook: Muhammad Abduh Negara
Web: Abahfurqan.net