BERSUCI baik dari hadas kecil maupun besar adalah sebuah kewajiban sebelum melaksanakan shalat. Untuk yang kecil bisa dilakukan dengan berwudhu sementara yang besar maka harus mandi.
Dewasa ini tidak sedikit orang yang bersuci tidak menggunakan air tapi dengan menggunakan tisu, lalu bagaiamana Islam memandang hal ini?
Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra berkata,
“Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudhu”
Demikian juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra , ia berkata: “Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Tidak diterima Shalat tanpa bersuci dan tidak diterima shadaqah dari hasil menipu”.
Nah terkait dengan cara menghilangkan hadas kecil setidaknya ada tiga hal yang dilakukan seseorang setelah buang air baik kecil maupun besar,
1. Hanya bersuci dengan air saja.
Hal ini dibolehkan dengan mengacu pada dalil yakni, hadits dari Anas bin Malik ra,
“Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat, kemudian aku bersama teman mainku membawakan seember air dan tongkat kecil. Kemudian beliau bersuci dengan air,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian jika ditinjau dari sisi hukum maka hukum asal menghilangkan najis adalah dengan air. Cara ini adalah cara yang sempurna yakni bersuci dengan air yang suci juga yakni tidak bercampur dengan najis.
2. Bersuci hanya dengan batu saja,
Hal ini juga diperbolehkan berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud ra,
“Rasulullah pernah buang air dan beliau meminta untuk dibawakan tiga batu. (namun beliau diberi 2 batu dan satu kotoran kering keledai). Kemudian beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran kering keledai, dan bersabda: “Ini benda najis,” (HR. Bukhari).
Dalil yang lain adalah hadits yang mengacu pada perkataan Abu Hurairah ra, bahwa “Beliau membawakan beberapa batu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau letakkan dalam sebuah kain dan beliau taruh di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah itu Abu Hurairah pergi,” (HR. Bukhari).
Cara bersuci dengan batu atau benda lain selain air, disebut istijmar. Dalam keadaan darurat dimana tidak ada air bersih maka istijmar ini diperbolehkan. Namun jika ada air maka air lebih utama untuk bersuci.
Ada beberapa catatan terkait dengan kegiatan bersuci ini yang perlu diketahui oleh kaum muslimin sekalian:
- Alat bersuci selain air, tidak harus berupa batu. Tapi bisa dengan benda apapun yang bisa menyerap, seperti tisu atau kain.
- Orang yang bersuci dengan selain air, baik batu atau tisu, minimal harus melakukan dengan 3 kali. Hal ini berdasarkan hadits dari Salman al-Farisi ra,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menghadap kibat ketika buang air besar atau kecil, atau bersuci denga dan tangan kanan, atau bersuci kurang dari tiga batu, atau bersuci dengan kotoran kering atau tulang,” (HR. Muslim).
- Jika lebih dari tiga maka jumlahnya dibuat ganjil, seperti lima kali atau tujuh kali, dan seterusnya. Seperti yang di sampai oleh Abu Hurairah dimana Rasulullah bersabda,
“Siapa yang melakukan istijmar, hendaknya dia buat ganjil,” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Tidak boleh menggunakan tulang atau kotoran yang kering.
Rasulullah melarang menggunakan kotoran kering dan tulang untuk bersuci, karena dua benda ini adalah makanan jin. Dan kita dilarang mengganggu mereka dengan mengotori makanannya. Sebagaimana dinyatakan dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah ditanya mengapa dua benda itu tidak boleh digunakan untuk bersuci. Beliau menjawab,
“Dua benda itu adalah makanan jin,” (HR. Bukhari).
Dengan demikian kiranya kita dapat memahami bahwa alat utama untuk bersuci adalah air. Namun bisa juga dengan batu atau benda keras lainnya dimana dalam salah satu hadis dijelaskan habwa Rasulallah ketika buang air, beliau membersihkan kotorannya dengan batu.
Maka, jika merujuk hadis tersebut, sah mensucikan dengan tisu, karena rasul mencontohkannya dengan batu atau disebut benda padat, karena pada waktu itu tidak ada tisu atau daun. Tisu bisa dikategorikan benda padat, dan sah digunakan untuk bersuci, sehingga ketika mau shalat tidak harus dibersihkan kembali, tinggal berwudhu saja. Wallahu’alam. [ ]
Sumber: percikan Iman