APA hukum bersumpah dengan hak Al-Quran?
Tidak dibolehkan seorang pun bersumpah dengan hak Al-Qur’an. Karena hak Al-Qur’an itu adalah kita mengagungkan dan mengikutinya serta beriman bahwa dia adalah kalam Allah Taala.
Semuanya ini termasuk dari prilaku kita. Adapun makhluk tidak boleh bersumpah dengannya dan juga dengan prilakunya.
BACA JUGA: 4 Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah
Akan tetapi bersumpah itu dengan lafadz ‘Allah’ atau dengan salah satu nama-nama-Nya atau dari sifat-sifat-Nya Subhanahu.
Hukum Bersumpah dengan Hak Al-Quran: Menurut Hadist Nabi
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
من كان حالفاً فلا يحلف إلا بالله أو ليصمت
“Siapa yang bersumpah, maka jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah atau (jika tidak) lebih baik diam.”
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
BACA JUGA: Hukum Kentut Ketika Membaca Al-Quran
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdur rozzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah bin Qa’ud. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, (24/363).
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA