HUKUM bertato menurut Islam ialah haram. Bagaimana Anda akan melakukan shalat kalau bagian tubuh dipenuhi dengan tato? Manfaat yang bisa diambil dengan membuat tato juga tidak ada, justru hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi Anda, misalnya bisa memicu munculnya penyakit kulit. Hukum bertato menurut Islam memang sudah jelas diharamkan.
Tato sendiri adalah gambar atau lukisan pada kulit tubuh yang dibuat dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu..
Gambar tato ini dihukumi haram oleh para ahli hukum fikih. Gambar tato ini disebut al-wasymu. Aktivitas menggambar dengan cara menato ini yang juga disinggung oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya berikut ini:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
“Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa hukum bertato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA.
Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah).
Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram.” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).
Hukum Bertato Menurut Islam
BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Orang yang Bertato?
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu dengan sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus. Kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan.
Praktik ini yang kita temukan padanannya dalam bahasa Indonesia adalah tato atau rajah. Dengan hukum bertato tersebut bukan berarti orang yang mempunyai tato pada bagian tubuhnya tidak wajib untuk melaksanakan shalat.
Mungkin dari kenyataan orang yang bertato, ada yang menjelaskan mengenai alasan tidak sah shalatnya orang yang mempunyai tato.
Disebabkan karena adanya tato pada bagian tubuh mereka, dianggap akan menghalangi air yang membersihkan kulit pada saat bersuci (termasuk wudhu dan juga mandi junub), sehingga bersuci yang dilakukan menjadi tidak sah. Memang melihat dari pernyataan hukum bertato tersebut bisa dibenarkan, namun belum tentu tepat.
Hukum Bertato Menurut Islam
BACA JUGA: Ini Hukum Shalat Bagi Muslim yang Bertato
Jika menghapus tato pada bagian tubuh itu bisa dilakukan dengan mudah dan tidak akan menyakiti anggota tubuh maka itu wajib dan harus dihapus.
Namun jika proses menghapusnya ternyata dengan menyakiti anggota tubuh, misalnya dengan disetrika, atau pun dengan menggunakan cairan yang mengakibatkan munculnya rasa yang sangat sakit, hal itu tentunya merupakan perbuatan yang sangart dilarang dalam hukum Islam.
Hukum bertato bisa disebut sebagai perbuatan yang diharamkan terlebih jika membuat tato pada bagian yang termasuk ke dalam kategori aurat. Kemudian bagian tersebut sudah dipastikan akan dipamerkan agar terlihat lebih gaya. Lantas bagaimana Kalau orang yang bertato kemudian sudah betul-betul insaf, apakah shalatnya diterima?
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).
Kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.
Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum bertato dalam Islam di atas yang sudah dirangkum dari berbagai sumber diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi. []
Oleh: Andika Murdanto
SUMBER: NUONLINE | DALAMISLAM