Oleh: Meilin Afifah
Mahasiswi STEI SEBI
meilinafifah19@gmail.com
BANYAK kemudahan yang kita dapatkan ketika teknologi menjamur pada masa kini. Berbagai aspek seperti pendidikan, transportasi, infrastruktur, sampai berbagai keperluan sehari-hari. hampir seluruhnya bersinggungan langsung dengan teknologi. Di saat ingin berpergian kita bisa menggunakan ojek online sebagai alat transportasi, pesan pada aplikasi kemudian ojek pun akan datang menjemput kita.
Tak terkecuali dalam segi ekonomi terutama dunia bisnis yang kini sudah berbagai macam tersedia dalam bentuk online. Aplikasi e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya menyediakan barang-barang yang kita butuhkan tanpa harus lelah pergi ke pasar ataupun mengantri di kasir. Kita hanya tinggal memilih barang yang sesuai dengan kita pada aplikasi tersebut kemudian pesan dan transfer uang pembayaran. Setelah itu barang akan diantar ke tempat kita.
BACA JUGA: 5 Tips dari Pemilik Lameena Bakery bagi Anda yang akan Memulai Bisnis
Meluasnya dunia bisnis online pun memunculkan berbagai sistem bisnis baru, salah satunya sistem dropship, yakni penjual menjual barang tanpa barang tersebut telah dimiliki sebelumnya. Kemudahan yang didapat dari dropshipper adalah tidak memerlukan modal dalam penjualannya. Namun dalam Islam terdapat aturan bahwa kita tidak boleh menjual barang yang belum kita miliki. Lalu apakah bisnis dropship ini diperbolehkan?
Sebagai seorang Muslim tentunya apapun yang kita lakukan haruslah sesuai dengan syariat Islam yang ada. Islam telah mengatur seluruh sisi kehidupan dengan sedemikian rupa yang bukan hanya untuk memudahkan manusia tapi juga menjaga. Maka dari itu tentunya perlu kita mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Islam mengenai penjualan dengan sistem dropship ini.
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa bisnis dropship adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online di mana penjual/pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Ia hanya perlu melakukan promosi. Hingga saat ada pesanan maka langsung diteruskan kepada supplier untuk dilakukan proses packing hingga pengiriman barang ke alamat konsumen.
Ilustrasinya adalah:
Setelah terjadi kesepakatan, Ilham menjadi dropshipper dari supplier bernama Kiki. Ilham mulai melakukan promosi melalui marketplace Shopee. Kemudian saat ada pesanan, Ilham meminta konsumen untuk mentransfer uang sesuai jumlah harga yang ditentukan oleh Ilham. Setelah pembayaran diterima, pesanan tersebut diteruskan kepada Kiki. Sekaligus mentransfer uang yang telah disepakati sedari awal antara Ilham dan Kiki jika terjadi pesanan. Setelah itu Kiki akan mengurus pesanan tersebut, mulai dari packing sampai pengiriman ke alamat konsumen.
BACA JUGA: Sebelum Buka Bisnis, Jawab 8 Pertanyaan Ini
Menurut fikih Islam, bisnis dropship ini diperbolehkan jika memenuhi beberapa syarat. Dari segi objek atau barang yang dijual haruslah halal serta harganya haruslah jelas diketahui. Menjadi kewajiban dropshipper untuk menjelaskan spesifikasi barang secara rinci. Hal ini agar transaksi yang kita lakukan terhindari dari gharar (ketidakjelasan). Karena Islam dengan sangat jelas melarang adanya jual beli yang mengandung gharar. Kita dapat melihatnya pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Dilihat dari sisi akad, bisnis dropship mengandung beberapa akad. Akad antara seorang dropshipper dengan pemesan adalah jual beli tidak tunai. Karena pemesan harus memesan barang dan pembayaran dilakukan tidak cash tapi melalui transfer. Akad antara dropshipper dan supplier adalah akad ijarah, dropshipper mendapatkan imbalan atas jasa promosi barang milik supplier. Seorang dropshipper haruslah meminta persetujuan dari supplier untuk mempromosikan barangnya. Jika dropshipper mempromosikan barang tanpa seizin supplier maka hal itu dilarang.
Kemudahan yang didapat dari bisnis dropship ini membuat banyak orang tertarik dan terjun ke dalamnya. Namun sering kali bisnis dropship ini juga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. contohnya barang yang tidak dijelaskan secara rinci ataupun tidak sesuai dengan gambar yang tertera, menimbulkan kerugian bagi pembeli.
Maka Islam hadir dengan aturan syariahnya untuk menghilangkan kemudharatan yang ada. Salah satunya dengan syarat-syarat berbisnis sistem dropship yang telah disebutkan di atas. Karena sejatinya Islam hanya menghendaki kemaslahatan untuk seluruh manusia. []
Referensi: Buku Fikih Muamalah Kontemporer/Dr. Oni Sahron, MA
OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.