TANYA:
Apa hukum niqab (cadar) dalam Syariat Islam?
JAWAB:
Alhamdulillah, shalawat serta salam kepada Sayyidina Rasulillah.
BACA JUGA: Istri Ingin Kenakan Cadar, Dilarang oleh Suami, Apa yang Harus Dilakukan?
Islam memerintahkan perempuan berpakaian tertutup dan bersikap sopan dalam banyak nash. Di antaranya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga (kesucian) kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka.” (QS. An-Nuur [24]: 31)
Allah ta’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Hal itu supaya mereka lebih mudah dikenal, hingga mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa berpakaian tertutup bagi perempuan itu merupakan perlindungan dan penjagaan bagi mereka.
Sedangkan hukum menutup wajah bagi perempuan, hukumnya diperselisihkan di kalangan ulama, antara wajib dan mandub (sunnah).
BACA JUGA: Anti Cadar, Jenggot dan Celana Cingkrang
Dan jelas, menutup wajah itu merupakan cara berpakaian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabiyat (shahabat perempuan). Dan siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia akan dikumpulkan bersama mereka.
Dan perempuan yang menutup wajahnya, ia telah mengambil pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat baginya di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu ta’ala a’lam.
Fatwa Dar Ifta Jordania. []
SUMBER: ALIFTAA.JO
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara