Assalamua’alikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya pernah mendengar dari seorang ustadz bahwa kalau mengucapkan kata cerai saat kondisi marah tidak mengakibatkan jatuhnya talaq. Mohon penjelasan juga, apakah proses rujuk itu harus ada saksi?
Terimakasih
Wassalam,
Azhar Fahmi, Cirebon
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak Azhar, talaq atau cerai merupakan perkara yang halal tapi dibenci Allah swt. karena itu sepatutnya berhati-hati dalam mengeluarkan kata cerai atau sejenisnya yang mengakibatkan jatuh talaq. Terlebih bila mengingat bagaimana pernikahan itu terjadi dengan mengikat diri dalam prosesi suci atas nama Allah swt. Karena itu Rasulullah saw mengecam bercanda dalam perceraian, karena bermakna jatuh talaq. Rasulullah saw bersabda, “Tiga perkara, seriusnya dihukumi serius dan candanya tetap dihukumi serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk.” (HR. Abu Daud)
BACA JUGA: Kisah Sedih Istri Diceraikan Gara-gara Giginya Bengkok
Para ulama berpendapat, bahwa jika talaq dijatuhkanan saat terjadi pertengkaran yang hebat, memuncak hingga dapat menghilangkan kendali diri (di luar batas kesadaran), yang mengakibatkan suami tidak sadar apa yang ia katakan dan tanpa proses berpikir, maka belum jatuh talaq. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw, “Talaq tidak jatuh pada saat ighlaq.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Ighlaq diartikan ulama sebagai kondisi kemarahan yang tinggi, memuncak. Sehingga mengakibatkan hilang kendali diri dan membuat seseorang mengatakan perkataan yang tidak diinginkannya. Sejalan dengan hadits tersebut, Dr. Yusuf Qadhawi berpendapat, bahwa level marah yang mengakibatkan tidak jatuhnya thalaq adalah pada posisi puncak, tidak sebagaimana biasanya. Namun jika kondisi marah tidak sampai puncak, atau pertengkaran yang masih bisa mencerna yang dikatakan dan ada proses berpikir, maka talaq itu jatuh.
Adapun mengenai rujuk (dalam talaq raj’i), rujuk menjadi hak suami sebagaimana difirmankan Allah swt, “Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka itu menghendaki islah.” (al-Baqarah: 228)
Rujuk menjadi hak suami, tapi perlu digarisbawahi harus ada kesepakatan untuk islah (ada upaya perbaikan) atas permasalahan yang mengakibatkan terjadinya talaq.
Dalam rujuk, syariat tidak mensyaratkan adanya saksi sebagaimana halnya dalam talaq. Sementara ayat yang berbunyi, “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik. Persakisikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kami tegakkan persaksian itu karena Allah.” (ath-Thalaq: 2) Para ulama memahami dengan hanya menghukumi sunnah adanya saksi dalam rujuk. Sunnah, karena saksi menjadi penting agar terhindar dari pengingkaran salah satu dari mereka di kemudian hari. Artinya, suami cukup dengan mengatakan kepada istrinya bahwa ia rujuk, dan istri menerimanya.
BACA JUGA: Menata Kembali Hati Setelah Perceraian
Bahkan ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa jika suami menggauli istri pada masa rujuk, maka hal ini termasuk bagian dari rujuk. Termasuk kategori rujuk amali (rujuk dengan adanya perbuatan). Karena bentuk menggauli sebagai makna melegitimasi suami merujuk istrinya. Namun, dengan adanya perkataan tentu lebih utama secara syari’i, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Wallahu’lam. []
Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id