DALAM bermuamalah, kita mengenai istilah wadi’ah. Ya, wadi’ah merupakan sesuatu yang dititipkan, uang atau lainnya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya pada saat diminta. Nah, ternyata dalam menjalankan wadi’ah ini, kita tak bisa sembarangan. Ada hukum-hukum yang harus kita taati. Apa sajakah itu?
1. Penitip dan penerima wadi’ah harus orang mukallaf dan orang yang sempurna akalnya. Jadi, anak kecil, atau orang gila tidak boleh menitipkan atau dititipi.
2. Penerima titipan tidak wajib mengganti wadi’ah (jika titipan gratis) yang rusak padanya jika ia tidak teledor dan tidak sengaja merusaknya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada kewajiban mengganti bagi orang yang diberi amanat,” (Diriwayatkan Ad-Daruquthni. Hadis ini dhaif, namun jumhur ulama mengamalkannya).
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa dititipi wadi’ah, ia tidak ada kewajiban mengganti,” (Diriwayatkan Ibnu Majah dan sanadnya dhaif).
BACA JUGA: Balasan Bagi Orang yang Amanah
3. Penitip berhak mengambil titipannya kapan saja dan penerima wadi’ah berhak mengembalikan barang titipan kepada penitipnya kapan saja ia mau.
4. Penerima wadi’ah tidak boleh memanfaatkan wadi’ah dengan pemanfaatan apapun kecuali dengan izin dan kerelaan penitipnya.
5. Jika terjadi konflik apakah wadi’ah sudah diambil atau belum oleh penitipnya, maka ucapan yang diterima ialah ucapan penerima wadi’ah dengan disuruh bersumpah. Kecuali jika penitip bisa menunjukkan barang bukti yang menegaskan bahwa wadi’ahnya belum ia ambil.
Nah, itulah kelima hukum-hukum dalam menjalankan wadi’ah. Maka, sudah seharusnya bagi kita untuk menaati hukum-hukum itu. Sebab, dengan berpanutan pada hukum tersebut, insyaAllah kita akan selalu berada pada jalan kebenaran dalam hal menitipkan sesuatu. Wallahu ‘alam. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah