MAHAR pernikahan adalah pemberian sejumlah harta dari pihak mempelai laki-laki yang ditujukan kepada mempelai perempuan atau keluarga mempelai perempuan saat pernikahan. Harta yang dijadikan mahar, syaratnya adalah berharga, diketahui, mampu dan sanggup untuk diberikan.
Mahar pernikahan sering dijadikan hambatan utama dalam proses pernikahan. Padahal tidak seperti itu. Mahar justru disunnahkan untuk diringankan. Mengapa demikian? Simak hukum dan aturan mahar dalam Islam di bawah ini:
1 Mahar bersifat wajib
Mahar bisa juga disebut shodaq berupa harta yang wajib diserahkan kepada istri.
Dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
BACA JUGA: Mahar Ada 2 Jenis, Apa saja sih?
2 Tujuan pemberian mahar
Pemberian mahar dari mempelai pria dilakukan sebagai kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi dan menempatkan istri pada derajat yang mulia. Istri harus dihargai, dilindungi, dan dinafkahi oleh suami.
3 Disunnahkan meringankan mahar
Hukum dan aturan mahar dalam Islam ketiga yaitu meringankan mahar. Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pihak perempuan meringankan maharnya untuk keberkahan pernikahan yang besar.
Dalam riwayat Ahmad disebutkan:
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
Mahar nikah bagi putri-putri Nabi SAW diriwayatkan Mutafaq ‘alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang. Cukup ringan bukan?
4 Disunnahkan agar disebutkan waktu akad
Jenis dan besarnya mahar sebaiknya disebutkan saat Ijab Kabul dalam proses pernikahan.
5 Mahar boleh berupa benda-benda yang bernilai harta, lagi mubah
Barang tersebut nilainya lebih dari seperempat dinar, berdasarkan hadist Rasulullah.
“Cariah sesuatu sebagai mahar walau berupa cincin besi.”
6 Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sampai waktu tertentu
Hanya saja sebaiknya memberikan sesuatu terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan dengan istri. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i bahwa nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib agar memberikan maharnya kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya.
Ketika itu Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa,” kata Ali.
Nabi lalu bertanya, “Di mana baju besimu?”
Kemudian Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah.
7 Mahar menjadi tanggungan pada waktu akad dan wajib dibayar ketika berhubungan badan
Maka, jika istri dicerai sebelum hubungan badan, gugurlah separuhnya.
Allah berfirman dalam Al Baqarah ayat 237:
“Bila kamu cerai mereka sebelum berhubungan badan dan telah kamu tentukan maharnya, maka bagi mereka separuh yang telah kamu tentukan.” (QS Al Baqarah: 237)
8 Bila suami meninggal, maharnya…
Bila seorang suami meninggal setelah akad namun belum berhubungan dengan istrinya, maka istri berhak menerima warisan dan mahar penuh bila mahar tersebut telah disebutkan jumlahnya pada waktu akad.
Akan tetapi jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang sederajat dengannya dan wajib atasnya menjalani masa iddah. []
SUMBER: IDN TIMES | REPUBLIKA