TANYA Apakah boleh saya shalat saat keluar darah, akan tetapi bukan darah haid atau nifas, dia seperti luka yang terjadi setiap kali jimak dan berlangsung selama 3 hari. Apakah shalat pada hari-hari tersebut boleh?
JAWABA: Jika perkaranya seperti yang disebutkan, yaitu keluarnya darah karena sebab jimak, dan bahwa dia bukan darah haid dan nifas, maka anda tidak boleh meninggalkan shalat karenanya. Karena yang mencegah shalat adalah darah, yaitu hanya darah haid dan nifas.
Aisyah radhiallahu anha berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku adalah wanita yang suka keluar darah istihadhah, sehingga aku tidak suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ..(رواه البخاري، رقم 228 ومسلم، رقم 333)
“Itu hanyalah darah biasa (darah penyakit), bukan haid.” (HR. Bukhari, no. 228 dan Muslim, no. 333)
Syekh Muhammad Mukhtar Syinqithy hafizahullah berkata tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Itu hanya darah biasa.” Di dalamnya terdapat dalil bahwa pendarahan di kemaluan dengan istihadhah tidak dianggap sebagai hukum haid. Ini merupakan ijmak pada ulama.” (Syarh Tirmizi)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Darah yang keluar karena operasi, tidak dihukumi seperti haid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang wanita yang istihadhah, “Sesungguhnya itu adalah darah biasa.” Ini merupakan isyarat bahwa darah yang keluar, jika dia merupakan darah biasa, termasuk di antaranya darah karena operasi, maka dia tidak dianggap haid. Tidak diharamkan baginya apa yang diharamkan bagi wanita haid. Dia tetap diwajibkan shalat dan puasa di siang hari Ramadan.” (Majmu Fatawa, 11/277)
Hanya saja, hendaknya diperhatikan bahwa keluarnya darah dari kemaluan wanita membatalkan wudhu, meskipun dia bukan haid. Maka diwajibkan baginya untuk berwudhu setiap kali masuk waktu shalat dan menjaganya agar darah tidak keluar ketika shalat.
Wallahua’lam. []