SAHABAT Islampos, tahukah tentang hukum gadai dalam Islam?
Gadai biasanya dilakukan orang yang meninggalkan jaminan berupa barang untuk utang. Sistem ini bertujuan untuk melunasi utang yang tidak bisa dibayar oleh orang yang berutang.
Dalam bahasa Arab, gadai berarti rahn sedangkan orang yang berutang adalah rahin.
Al-Qur’an menyinggung hal ini sebagaiman firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 283:
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah Ayat 283)
BACA JUGA: 6 Ketentuan Umum dalam Muamalah Gadai
Dalam Tafsir as-Sadi disebutkan bahwa tujuan gadai adalah menjamin kepercayaan. Apabila pihak pemberi pinjaman merasa percaya terhadap pengutang serta suka melakukan transaksi tanpa barang jaminan, hal ini juga sah-sah saja.
Beberapa hadis juga menyinggung permasalahan hukum gadai ini, di antaranya Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Riwayat lain dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: “Kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya.” (HR Al-Bukhari)
BACA JUGA: Bolehkah Beli Barang Lelang dari Pegadaian?
Orang yang akan melakukan gadai juga harus memenuhi syarat berikut:
- Baligh,
- Berakal,
- Tidak sedang safar dan
- Rasyd yang berarti dapat membelanjakan hartanya secara benar.
Barang yang digadaikan sendiri harus memenuhi syarat berikut:
- Barang adalah milik pegadai atau milik orang lain yang telah diizinkan.
- Barang dapat diperjual belikan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa gadai bila dilaksanakan sesuai ketentuan syariah hukumnya adalah jaiz atau boleh asal tidak berbaur dengan riba atau pemberian bunga. Jika gadai bertujuan untuk mencari keuntungan seperti mengambil bunga setiap bulan, maka hukumnya haram. []
SUMBER: SINDONEWS