APA hukum gadai sawah?
Satu kaidah baku dalam masalah ini adalah “Semua bentuk utang yang menghasilkan keuntungan maka itu adalah riba”. Dasar kaidah ini adalah riwayat dari Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
BACA JUGA: Hukuman buat Orang yang Durhaka pada Ibu
“Keuntungan” yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan. Bahkan, sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya!” (H.R. Ibnu Majah; hadis ini memiliki beberapa penguat)
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak, maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (H.R. Bukhari)
Kasus gadai sawah yang Anda tanyakan bisa dirinci sebagai berikut:
1. Jika uang bagi-hasil, yang diserahkan kepada pemilik piutang, itu sekaligus menjadi pelunasan utang si peminjam (dalam hal ini juga sebagai penggadai sawahnya) tanpa ada tambahan yang lain, maka sistem pembayaran semacam ini 100% diperbolehkan. Dalam transaksi ini, transaksi yang terjadi murni utang-piutang, dengan pelunasan tanpa ada tambahan.
BACA JUGA: Hukum Hadir di Walimahan tanpa Diundang
2. Jika uang bagi-hasil yang diberikan bukan termasuk pelunasan utang, sementara sawah akan diambil oleh pemberi piutang jika si pengutang tidak mampu melunasi utangnya, dan si pengutang wajib menyetorkan bagi hasil tersebut plus uang pelunasan utang, maka bagi-hasil itu, pada hakikatnya, adalah riba, karena ada penambahan dari uang yang dipinjamkan. Ini adalah tindakan kezaliman. Semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dari bencana yang buruk ini.
Allahu a’lam. []
👤 Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA حفظه الله (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
🌐 Referensi: https://konsultasisyariah.com/5383-hukum-gadai-sawah.html