SEBAGAI Muslim, kita perlu mengetahui hukum gelatin pada cangkang kapsul. Obat jenis kapsul memiliki selongsong yang berfungsi untuk melindungi bahan aktif di dalamnya dan mempermudah obat untuk dikonsumsi. Jika ditelisik lebih lanjut dari sisi halal dan haram kapsul yang berasal dari bahan gelatin, maka cangkang kapsul terbagi menjadi dua jenis.
Jenis pertama adalah cangkang haram yang terbuat dari gelatin yang berasal dari hewan babi atau bersinggungan dengan hewan babi, dan yang kedua adalah cangkang halal yang terbuat dari gelatin sapi atau gelatin dari rumput laut (karagenan).
Dikutip dari unisba.ac.id, ada pula alternatif cangkang kapsul yang lain seperti HPMC (Hidroxypropylmetylcellulose), atau PVA (Poly Vinyl Alkohol) yang masih dalam proses penelitian hingga kini.
BACA JUGA: Hukum Jualan Rokok
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul: Kondisi di Indonesia
Di Indonesia, penyebaran kapsul dari gelatin yang halal (sapi) dan gelatin haram (babi) boleh dibilang masih sama banyak karena kebanyakan gelatin yang digunakan dalam industri masih bersumber dari impor dari negeri non-muslim yang mana tidak semua terjamin kehalalannya.
Fakta gelatin sendiri cukup mencengangkan, penggunaan kulit babi sebagai bahan baku gelatin di seluruh dunia mencapai 44,9% dari keseluruhan gelatin yang diproduksi. Eropa Barat merupakan penghasil gelatin terbesar di dunia yaitu 68% gelatin yang diproduksi berasal dari kulit babi. Penghasil gelatin kedua terbesar di dunia adalah NAFTA (The North American Free Trade Agreement), konsorsium tiga negara yaitu Amerika, Kanada, dan Meksiko.
Hasil pencarian cangkang kapsul yang sudah memiliki sertifikasi halal MUI melalui aplikasi di situs resminya hanya menghasilkan tiga produk cangkang kapsul yang terdaftar dalam produk halal LPPOM MUI.
Hal ini menjadi salah satu kekhawatiran karena Indonesia adalah negeri yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan tentunya harus mempertimbangkan kembali aspek halal, haram, maupun syubhat segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Namun merunut kembali pendapat Dirjen Kefarmasian dan Alkes tahun 2013, maka terkait dengan pro kontra sertifikasi halal produk farmasi (di dalamnya mencakup gelatin untuk kapsul).
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul: 2 Alternatif
Ada dua alternatif kebijakan pemerintah terkait dengan obat yang mempunyai bahan baku hewan atau bersinggungan dengan babi, yang pertama adalah diutamakannya bahan yang berasal dari sapi daripada hewan lain, dan yang kedua jika tidak ada opsi lain (darurat) maka diwajibkan adanya transparansi informasi pada label produk.
Peraturan terkait dengan informasi asal bahan obat terdapat pada Peraturan Kepala Badan POM No. Hk.03.1.23.06.10.5166 tahun 2010.
BACA JUGA: Hukum Obat Kuat dalam Islam
Untuk itu, sebaiknya kita sebagai konsumen bisa memastikan kembali kehalalan selongsong kapsul yang selama ini Anda konsumsi. Caranya adalah dengan melihat kemasan obat, sudahkah ada memiliki label Halal dari MUI atau sudahkah terdaftar saat dicek melalui aplikasi online LPPOM MUI.
Jika sudah, maka Insha Allah terjamin baik isi zat obat maupun selongsong kapsul yang digunakan. Jika diresepkan obat yang masih kita ragu statusnya, boleh juga ditanyakan dengan dokter atau apoteker untuk informasi bahan gelatin obat tersebut. []
SUMBER: HALALCORNER