ADA pertanyaan dari saudara-saudara muslim tentang hukum GO PAY. Sebelum menjawab, perlu kita tahu terlebih dahulu gambarannya, baru nanti kita akan hukumi sesuai dengan gambaran yang ada.
Skema GO PAY: Customer mendepositkan sejumlah uang di top up (rekening) GO JEK, yang nantinya akan digunakan untuk membayar sejumlah jasa yang akan dia pakai. Baik jasa itu berupa GO JEK, atau GO CAR, atau GO FOOD dan yang lainnya. Ketika customer –misalkan- pesan makanan memakai aplikasi GO FOOD, maka dia akan membayar dengan uang yang dia simpan di rekening GO JEK sehingga saldo dia secara otomatis terpotong sesuai dengan besarnya biaya yang harus dia bayar waktu itu.
Skema seperti ini, termasuk jual beli jasa untuk suatu manfaat yang akan diserahkan di waktu yang akan datang di dalam jaminan/tanggungan penjual jasa, dimana manfaat tersebut telah disifatkan sebelumnya dengan jelas dan detail, sementara pembayaran diserahkan di awal. Dalam istilah para fuqaha’ dinamakan akad ijarah maushufah fi dzimmah (sewa – inden). Jual beli dengan skema seperti ini hukumnya BOLEH karena termasuk akad ijarah (sewa menyewa). Banyak dalil yang menunjukkan akan bolehnya akad ijarah, diantaranya:
BACA JUGA: Hukum Mengucapkan Shadaqallahul ‘Adzim
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah ajir (pekerja/orang yang disewa) sebelum keringatnya kering.”[HR. Ibnu Majah : 2443].
Adapun masalah pembayaran yang diawalkan, sementara manfaat diakhirkan, hal ini juga tidak masalah. Ini mirip dengan jual beli sistem salam/salaf. Sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barang siapa yang melakukan salaf/salam , hendaknya dia lakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, sampai batas waktu yang jelas.”[HR. Al-Bukhari : 2240 dan Muslim : 127 dari Ibnu Abbas].
Jual beli salaf/salam adalah: pola jual beli, dimana pembayaran harus diserahkan di muka, sementara barang baru disifatkan dalam tanggungan/jaminan penjual yang akan diserahkan setelahnya. Jika bentuk salam saja dibolehkan, tentunya ijarah maushufah fidz dzimmah juga diperbolehkan. Karena inti akadnya sama.
Pendapat akan bolehnya jual beli seperti ini, secara garis besar merupakan pendapat madzhab yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali (nukilan-nukilan pernyataan mereka, langsung bisa dirujuk ke kitab-kitab induk masing-masing madzhab), serta telah dibolehkan oleh organisasi-organisasi fatwa Internasional saat ini, seperti : Dewan Akuntasi dan Standar Keuangan Islam (AAOIFI) no : 9 praragraf 3/5, Majma’ Fiqh Al-Islami ketentuan no : 72 (3/8), serta Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) no : 101/DSN-MUI/X/2016.
Dalam kitab “Al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah” no : 9 disebutkan : “Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf, apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria ‘ yang disepakati pada saat akad.”
BACA JUGA: Istri Tidak Mau Pulang ke Rumah, Bagaimana Hukumnya?
Masalah diskon yang ada pada GO PAY, juga merupakan perkara yang dibolehkan. Itu hak dari penjual jasa. Karena saat itu, uang yang telah masuk ke rekening GO JEK telah sah menjadi miliknya. Jadi sah-sah saja jika mereka memberikan diskon kepada customer yang membayar lewat GO PAY.
Yang terlarang adanya diskon seperti ini, ketika akad yang berjalan adalah hutang piutang. Karena “hutang piutang yang menyeret adanya tambahan manfaat, maka termasuk riba”. Sementara pada GO PAY, akad yang berjalan akad jual beli.
Kesimpulan : GO PAY hukumnya boleh, baik dengan adanya diskon atau tidak. []
Facebook: Abdullah Al Jirani