TIDAK semua manusia diberi harta yang sama antara satu orang dengan orang lainnya. Harta yang dimiliki setiap orangnya berbeda-beda. Ada yang memiliki kelebihan harta, ada yang cukup, dan ada pula yang kurang. Semua itu tidak lain mengandung pelajaran di dalamnya.
Orang yang berlebih bisa memberikan kelebihannya itu kepada orang yang kurang. Nah, seharusnya demikian. Sebab, itulah orang dermawan. Dan Allah SWT menyukai perbuatan demikian. Salah satu ungkapan yang sering kita dengar mengenai kaitannya dengan pemberian ialah hibah. Apa itu?
Hibah ialah pemberian oleh orang yang berakal sempurna dengan aset yang dimilikinya; harta atau perabotan yang mubah. Contohnya, orang muslim menghibahkan kepada saudara seagamanya sebuah rumah, atau pakaian, atau makanan, atau beberapa jumlah uang. Tapi, dalam hibah ini juga tidak boleh sembarangan. Ada hukum-hukum yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Syarat-syarat Wakaf yang Harus Diketahui
1. Jika hibah diberikan kepada salah satu anak, maka anak-anak lainnya disunnahkan diberi hibah dengan jumlah dan besar yang sama. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan adillah kalian terhadap anak-anak kalian,” (Muttafaq alaih).
2. Haram menarik kembali hibah. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang meminta kembali (menelan) muntahannya,” (Muttafaq alaih).
Kecuali hibah dari ayah kepada salah seorang anaknya, maka ia diperbolehkan menarik kembali. Sebab, anak dan hartanya sebenarnya adalah milik ayahnya.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Seseorang tidak halal memberi sesuatu kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).
3. Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan itu makruh. Contohnya, orang muslim menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud orang tersebut membalasnya dengan pemberian yang lebih besar.
Allah SWT berfirman, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kalian maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),” (QS. Ar-Ruum: 39).
BACA JUGA: Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif
Dalam kasus di atas, penerima hibah mempunyai hak pilih antara menerima hibah atau menolaknya. Jika ia menerimanya, ia harus memberi imbalan dengan nilai yang sama atau lebih besar. Sebab, Aisyah RA berkata, “Rasulullah ﷺ menerima hadiah dan membalasnya,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa berbuat baik kepada kalian, maka balaslah,” (Diriwayatkan Ad-Dailami).
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa berbuat baik kepada seseorang, kemudian ia berkata kepada pemberinya, ‘Semoga Allah memberi balasan yang baik kepadamu,’ maka ia telah menyanjung dengan amat baik,” (Diriwatkan An-Nasa’i). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah