IKHTILATH atau campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hukumnya terbagi dua, ada yang haram dan ada yang dibolehkan.
1. Ikhtilath yang Diharamkan
Ikhtilath yang diharamkan adalah ikhtilath yang melanggar ketentuan-ketentuan Syari’ah, misalnya:
(a) Laki-laki dan perempuan non-mahram berkhalwat (berduaan di tempat sepi), dan memandang dengan pandangan syahwat.
(b) Si perempuan tidak bisa menjaga kesopanan sesuai tuntunan Syari’ah.
BACA JUGA: Suami Mana yang akan Menemaninya di Surga?
(c) Main-main, bersenda gurau, dan saling bersentuhan badan, seperti ikhtilath dalam berbagai pesta dan perayaan, seperti pesta ulang tahun dan semisalnya.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Artinya: “Katakanlah pada para laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka.” (QS. An-Nuur [24]: 30)
وَقُل لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Artinya: “Katakanlah pada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka.” (QS. An-Nuur [24]: 31)
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An-Nuur [24]: 31)
إِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
Artinya: “Jika kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab [33]: 53)
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiga (jika mereka berduaan) adalah syaithan.” (HR. At-Tirmidzi)
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: “Wahai Asma’ (binti Abu Bakar), sesungguhnya perempuan jika telah baligh, tidak boleh kelihatan darinya kecuali ini dan ini. (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat pada wajah dan kedua tapak tangan beliau).” (HR. Abu Dawud)
Fuqaha pun telah sepakat akan keharaman seorang laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah (non-mahram), kecuali jika si perempuan sudah tua dan tidak menarik lagi bagi laki-laki. Yang juga dikecualikan dari keharaman ini adalah seorang dokter yang pada kondisi tertentu harus melihat dan menyentuh pasiennya, untuk menyelamatkan nyawa pasien tersebut atau untuk menghindarkannya dari penyakit yang bertambah parah. Ini adalah kondisi “dharurah”, dan kaidah fiqih menyatakan, “adh-dharurat tubihul mahzhurat” (sesuatu yang ‘dharurah’ menjadikan hal yang haram menjadi boleh).
2. Ikhtilath yang Dibolehkan
Dibolehkan ikhtilath antara laki-laki dan perempuan jika terdapat keperluan yang dibolehkan oleh Syari’ah, selama tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Syari’ah seperti yang telah dijelaskan di atas.
BACA JUGA: Ikhtilat di Tempat Umum, Harus Bagaimana?
Berdasarkan hal ini, perempuan dibolehkan keluar rumah untuk shalat jamaah dan shalat ‘id. Sebagian ulama juga membolehkan ia berangkat menunaikan ibadah haji bersama rombongan laki-laki yang aman dari ‘fitnah’. Ia juga boleh melakukan aktivitas jual beli dengan laki-laki, aktivitas ‘ijarah’, dan aktivitas-aktivitas lain yang dibolehkan oleh Syari’ah.
Imam Malik pernah ditanya tentang seorang perempuan dewasa yang tidak bersuami, yang meminta bantuan kepada seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu membantunya memenuhi berbagai kebutuhannya, apakah hal itu baik? Imam Malik menjawab, itu tidak apa-apa, dan jika ia mengajak orang lain bersamanya, itu lebih aku sukai. Beliau juga menyatakan, jika orang-orang meninggalkan atau mengabaikan perempuan tersebut, ia akan mengalami kesulitan.
Ibnu Rusyd menyatakan, ini jika si laki-laki bisa menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak dihalalkan baginya. []
Referensi: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Bahasan “Ikhtilath Ar-Rijal Bi An-Nisa” (2/290-291)
Facebook: Muhammad Abduh Negara