PROSES jual beli dalam hidup ini sulit untuk dihindari. Sebab, manusia butuh hal-hal yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan, ia tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhannya tersebut. Maka, di sinilah terjadi proses transaksi antara seseorang dengan orang lain.
Meski begitu tak jarang kita temukan sesuatu yang tidak mengenakan dalam proses jual beli. Salah satunya, iqalah. Apa itu?
BACA JUGA: Bukan Cuma Haji, Jual Beli juga harus Mabrur, Lho!
Iqalah ialah pembatalan jual beli, pengembalian uang kepada pembeli, dan pengambilan barang pada penjual. Jika masing-masing dari pembeli dan penjual menyesali jual belinya atau salah satu dari keduanya. Lalu, apa hukum iqalah? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Iqalah disunnahkan jika salah satu dari pembeli dan penjual memintanya. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang Muslim, Allah menerima pembatalan kesalahannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal, Allah menerima pembatalannya pada hari kiamat,” (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad shahih).
Sedangkan macam hukum-hukumnya terbagi menjadi:
1. Diperselisihkan, yaitu apakah iqalah itu pembatalan jual beli pertama ataukah jual beli baru? Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa iqalah adalah pembatalan jual beli pertama. Sedang Imam Malik berpendapat bahwa iqalah adalah jual beli baru.
BACA JUGA: Jujurlah agar Jual Beli jadi Berkah
2. Iqalah diperbolehkan jika sebagian barang mengalami kerusakan.
3. Tidak boleh ada kenaikan atau pengurangan harga iqalah. Jika terjadi kenaikan atau pengurangan harga, maka iqalah tidak diperbolehkan dan ketika itu menjadi jual beli baru di mana seluruh hukum jual beli diberlakukan padanya seperti syarat maknan harus sudah diterima, ada sighat jual, dan lain sebagainya. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah