APA hukum intinja dengan tisu?
Pernahkah Anda berada pada suatu tempat yang tidak terdapat air, sedangkan Anda ingin sekali buang air besar? Dalam kondisi seperti ini, biasanya akibat tidak kuat untuk lebih lama lagi menahan, terpaksa Anda mengeluarkannya, dan membersihkan dengan apa yang ada, salah satunya tisu.
BACA JUGA:Â Apa Hukum Wudhu Lebih dari Tiga Basuh?
Nah dalam hal ini, terkadang dalam benak kita terpikir bahwa beristinja atau cebok dengan menggunakan tisu itu najis. Benarkah demikian?
Islam menyukai kebersihan, maka menjaga diri dari segala noda, kotoran, terutama najis sangat dianjurkan bagi orang yang beriman. Orang lain pun tidak akan menyukai jika diri kita berada dalam keadaan kotor. Apalagi jika Anda tidak melakukan istinja setelah buang air besar, sungguh hal itu sangat memalukan bagi diri Anda sendiri.
Hukum Istinja dengan Tisu: Pastikan Tidak Ada Najis yang Tersisa
Anjuran terbaik menurut kitab Matan Ghoyah Wattaqrib adalah beristinja dengan beberapa buah batu kemudian diikuti dengan air. Tapi, jika harus memilih salah satu di antara dua, maka pilihlah air.
BACA JUGA:Â Apa Hukum Memejamkan Mata saat Shalat?
Tentunya, cara yang relevan di era saat ini adalah menggunakan media air, karena air mampu menghilangkan zat najis dan juga bekasnya.
Jadi, sah-sah saja jika kita menggunakan tisu untuk beristinja. Akan tetapi, jika ada air lebih baik menggunakan air untuk hasil yang lebih bersih. Kalau pun tidak ada, pastikan tidak ada najis yang tersisa. []
Referensi: Tau Gak Sih Islam Itu Sehat?/Karya: Dr. Faza Khilwan Amna, MMR dan Dr. Hendri Okarisman/Penerbit: Aqwamedika