Oleh: Dwi Angel, Qurratun Nida Syafniwati, Salsa Shifatun Alin
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta
APA hukum istri mencari nafkah dalam pandangan Islam?
Sebagai sepasang suami istri tentunya ada berbagai kewajiban yang harus dijalankan. Baik itu kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami. Dalam Islam sendiri, salah satu kewajiban suami terhadap istri ialah memberikan nafkah baik jasmani maupun rohani kepada istri dan kewajiban seorang istri adalah melayani suami, mengurus kebutuhan rumah dan mengurus anak-anaknya. Lantas, sebagai istri apakah memiliki kewajiban pula untuk memberikan nafkah? Simak penjelasannya berikut ini.
Agama Islam mengatur segala hal bahkan dalam hal sekecil apapun, apalagi soal harkat dan martabat seorang perempuan. Dalam Islam sendiri kaum perempuan sangat dimuliakan. Pada zaman jahiliyah perempuan diperlakukan dengan semena-mena, ada suatu kisah pada zaman itu seorang bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dipandang bahwa perempuan hanya akan menyusahkan.
BACA JUGA: Wanita yang senang Bekerja dan Menghasilkan Uang?
Hukum Istri Mencari Nafkah, di Zaman Ini
Sejalan dengan kisah tersebut, pada zaman yang sudah sangat berkembang pesat ini, zaman yang kita semua jalani saat ini. Sebagian besar kaum perempuan khususnya di Negara Indonesia sudah merdeka, mereka diperbolehkan untuk menjalani kehidupan yang bebas tanpa diperlakukan semena-mena.
Lalu pada zaman ini pula, kaum perempuan sudah mampu untuk berdiri sendiri mereka mampu untuk memenuhi segala kebutuhan dirinya sendiri. Bahkan seorang perempuan yang sudah menikah, mereka juga mampu untuk memenuhi kebutuhannya tanpa campur tangan suami dalam mengarungi rumah tangga mereka.
Namun bagaimanakah hal tersebut dikaji dalam pandangan Islam? Apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk mencari nafkah demi kebutuhan dirinya atau juga untuk keluarganya? Dalam pandangan Islam sendiri memiliki jawaban untuk pertanyaan tersebut.
Hukum Istri Mencari Nafkah, Landasan Ayat
Berlandaskan pada Al-quran surat Al-Ahzab (33):
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al-Ahzab (33))
Berdasarkan pada ayat diatas dapat di analisis bahwa menurut pandangan Sayyid Qutub dan Quraish Shihab dalam tafsir Fi Zilalil Qur’an, Sayyid Qutub menyatakan ayat tersebut memberi isyarat bahwa rumah tangga adalah tugas pokok istri, sedangkan tempat dimana ia tidak tinggal bersama suaminya berarti tidak ada tugas pokok yang wajib ia jalani.
Menurut Quraish Shihab sendiri yang ia kutip dari cendikiawan Mesir bernama Muhammad Qutub, menyatakan bahwa pada zaman Islam dahulu ada perempuan yang bekerja tetapi dalam kondisi yang menuntut mereka untuk bekerja.
BACA JUGA: 10 Alasan Wanita Muslim Bekerja di Luar Rumah
Mengapa demikian, hal ini disebabkan karena hukum Islam tidak cenderung mendorong perempuan keluar dari rumah, kecuali ketika ada pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu misalnya pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat atau atas dasar kebutuhan khusus perempuan tersebut.
Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya atau suaminya yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhannya (M.Quraish Shihab,1996: 304 dalam Elimartati, 2018).
Hukum Istri Mencari Nafkah, 3 Pendapat
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ada 3 pendapat tentang bolehkah istri keluar rumah untuk bekerja, yaitu:
1. Tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat maka hukumnya haram
2. Dibolehkan tetapi mengutamakan tugas dirumah terlebih dahulu maka hukumnya makruh
3. Dibolehkan tetapi lebih utama tinggal di rumah maka hukumnya sunnah.
Hukum Istri Mencari Nafkah, Faktor Pendukung
Adapun beberapa faktor yang mendukung seorang perempuan untuk bekerja di luar rumah adalah sebagai berikut:
1. Suami mengalami kesulitan untuk memberi nafkah
2. Suami memiliki pendapatan terbatas sementara istri memiliki kemampuan untuk membantu suami dalam mencari nafkah
3. Istri memiliki hutang untuk di lunasi, sehingga ia terdorong untuk mencari nafkah demi kebutuhan ia sendiri
Hukum Istri Mencari Nafkah, Ketentuan Pembolehan
Kemudian menurut para ulama Islam mengenai syarat dan ketentuan yang memperbolehkan perempuan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri atau memenuhi kebutuhan keluarganya dapat dilihat sebagai berikut:
1. Pekerjaan yang dilakukan perempuan adalah pekerjaan dengan seputar bidang yang memerankan peran istri, seperti suster atau perawat.
2. Suami dalam keadaan tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga butuh bantuan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga
BACA JUGA: 10 Perawatan yang Diperlukan Pengantin Wanita Jelang Pernikahannya
3. Pekerjaan istri di luar rumah tidak menjadikan istri meninggalkan kewajiban nya sebagai seorang istri
4.Mendapatkan izin dari suami.
Hukum Istri Mencari Nafkah, Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan yang sudah dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan Islam mengenai hukum seorang istri mencari nafkah itu memiliki beberapa aspek yang perlu dipenuhi serta terdapat berbagai hukum dengan ketentuannya masing-masing.
Seorang istri memiliki kewajiban pokok untuk mengurus kebutuhan rumah dan membesarkan anak-anaknya, tetapi tidak menutup kemungkinan seorang istri bisa mencari nafkah demi dirinya sendiri maupun keluarga nya dengan seijin suami dan faktor-faktor serta syarat dalam Islam yang harus dipenuhi. []
Referensi
Elimartati, E. (2018). Hukum Istri Mencari Nafkah Dalam Tinjauan Maqashid Syariah. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 2(2), 193-204.
Aisyah Kusumawati (2022). Hukum Istri Bekerja Membantu Suami Dalam Menurut Islam, Apakah Boleh?.theAsianparent.com
https://tafsirweb.com/7645-surat-al-ahzab-ayat-33.html