PERDAGANGAN bisa menjadi halal atau haram tergantung dari cara berdagang dan apa yang didagangkan. Yang paling penting untuk dihindari seorang muslim adalah perdagangan yang termasuk ke dalam kategori haram. Salah satunya adalah memperdagangkan hewan anjing.
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
BACA JUGA: Logika Jual Beli Imam Abu Hanifah vs Kita
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
BACA JUGA: Mitos Membunuh Kucing, Bagaimana?
Hadits di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa tidak boleh menjadikan anjing menjadi komoditi dagangan. Wallahu A’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO