MENGENAI hukum jual-beli hewan, sekilas tidak terdapat hal yang aneh dan berbahaya dari pembelian atua transaksi jual-beli hewan tersebut. Akan tetapi, tahukan kalian kalau jual-beli hewan peliharaan adalah dilarang dalam islam?
Sangat banyak hewan yang umumnya kita jadikan peliharaan, contohnya anjing,kucing, kuda. Dan juga ada hewan lain seperti hewan pengerat, burung, reptilia dan juga ikan. Jika kita memiliki hewan peliharaan menurut islam boleh saja asalkan sesuai dengan syariat islam. Biasanya harga hewan ditentukan berdasarkan ketertarikan pembeli dan tinggi minat, dan juga keunikan yang terdapat pada hewan itu sendiri.
Berdasarkan hadits dari Abu Az Zubair mengenai hukum jual-beli hewan, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ
“Rasulullah ﷺ melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).
Masih menyambung perkataan Jabir,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Raulullah ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279). (Shahih Syaikh Al Albani).
Terlebih dari itu, hukum jual-beli hewan diantaranya anjing diharamkan, itu sebab malaikat yang tidak akan masuk ke dalam rumah. “Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa,” (HR. Muslim).

BACA JUGA: Hukum Memelihara Hewan Beserta 3 Dalilnya
Disebutkan pula dalam hadist lain bahwa makan dengan uang hasil penjualan anjing maka sama saja dengan membayar upah Pekerja Seks Komersil (PSK).
نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي
“Rasulullah ﷺ melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari).
Hukumnya boleh saja dijual, jika anjing untuk berburu di zaman dulu dan anjing bertujuan untuk melacak atau menangkap penjahat di zaman sekarang,
“Kalau anjing yang digunakan untuk melacak dan menangkap penjahat misalnya, bisa saja (dijual) karena dia selama ini dipelihara, dirawat, dikasih makan,” kata Prof Huzaemah kepada Republika, Ahad (28/2).
Rasulullah ﷺ bersabda ”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa la dhiraara fi al islam)” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).
Inilah 3 syariat mengenai hukum jual-beli hewan peliharaan menurut islam:
Syariat tentang hukum jual-beli hewan: Hewan tersebut bukanlah hewan najis
Apa maksud dari najis disini? Secara dzatnya, contohnya anjing dan babi. Tentu tidak boleh atau dilarang jika memelihara hewan yang termasuk najis, seperti yang suda jelas dilarang oleh syariat karena termasuk dalam memanfaatkan najis.
Terkecuali terdapat syariat yang memperbolehkannya, seperti untuk menjaga hewan ternak atau berburu dengan cara memelihara anjing. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim no 1574).
Syariat tentang hukum jual-beli hewan: Hewan tersebut wajib diberi makan dan minum yang cukup
Hukumnya akan menjadi haram jika memelihara hewan namun kita tidak memberinya makan dan minum, dalilnya sabda Rasulullah ﷺ,
”Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR Bukhari no 3140; Muslim no 2242).

BACA JUGA: 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tidak Najis
Syariat tentang hukum jual-beli hewan: Hewan yang dipelihara tidak menjadi sarana untuk perbuatan haram
Yang bisa menjadi sarana untuk perbuatan haram misalnya hewan yang digunakan untuk perjudian. Atau juga memakan daging hewan yang telah diharamkan oleh Allah SWT untuk dikonsumsi.
Berikut firman Allah SWT, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah SWT, sesungguhnya Allah SWT amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2).
Itulah penjelasan mengenai hukum jual-beli hewan dalam islam. Semoga kita dapat menjaga dan menyayangi antar makhluk hidup agar kita mendapatkan keberkahan yang diberikan dari Allah SWT. []
SUMBER: UMMA