Oleh: Salwa Shalihah
salwashalihah.26@gmail.com
KEBANYAKAN masyarakat tidak mengetahui terkait dengan permasalahan jual beli utang. Apa hukum jual beli utang dalam Islam sebenarnya? Perlu diketahui tentang permasalahan ini sangatlah penting dalam hidup kita sebagai Muslim.
Berutang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat kita membayar di waktu yang telah ditentukan atau si pemberi pinjaman sudah mengiklaskan utang anda maka tidak apa–apa untuk tidak dibayar.
Apakah kalian pernah mendengar jual beli utang? Yang dimaksud jual beli utang adalah ia mempunyai utang kepada orang lain dalam waktu tertentu tetapi kalian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang telah ditentukan.
Bahwa seseorang yang mempunyai utang tidak dibayar terdahulu dan menjualnya kembali kepada seseorang tanpa sepengetahuan transaksi jual beli yang telah dilakukannya maka ini adalah hukumnya haram.
BACA JUGA: 3 Kebaikan Bersegera Membayar Utang
Hukum Jual Beli Utang, Dasar-dasarnya
Diantara dasar larangan ini adalah,
Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang).
Status Hadis
Hadis ini diriwayatkan ad-Daruquthni dalam sunannya 3105 dan Baihaqi dalam as-Sughra dari jalur Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi dari Abdullah bin Dinar.
Dan Musa bin Ubaidah didhaifkan para ulama.
Imam as-Syafii mengatakan,
أهل الحديث يوهنون هذا الحديث
“Ahli hadis menilai lemah hadis ini.” (Dinukil dari Nailul Authar, 5/254)
Imam Ahmad mengatakan,
لا تحل الرواية عن موسى بن عبيدة عندي ولا أعرف هذا الحديث من غيره
Menurutku, tidak halal meriwayatkan dari Musa bin Ubaidah. Dan saya tidak mengetahui hadis ini dari jalur yang lain. (Nashbur Rayah, az-Zaila’i, 4/39).
Hadis ini juga didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar (Talkhis al-Habir, 3/26), as-Syaukani (Nailul Authar, 5/254), dan yang lainnya. Kesimpulannya hadis ini dhaif.
Hukum Jual Beli Utang, ijma’ ulama
Sekalipun hadis di atas dhaif, bukan berarti jual beli utang dengan utang dibolehkan. Karena ulama sepakat, transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.
Imam Malik mengatakan,
وقد نهى عن بيع الكالئ بالكالئ
Jual beli al-Kali bil Kali’ hukumnya dilarang. (al-Muwatha’, Riwayat Yahya al-Laitsi, 2/628)
Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,
والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين
“Kaum muslimin dilarang untun jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)
Pernyataan kesepakatan ulama,
Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir,
قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186).
As-Syaukani mengomentari sanad hadis di atas, dan adanya ijma’,
وإن كان في إسناده موسى بن عبيدة الربذي فقد شد من عضده ما يحكى من الإجماع على عدم جواز بيع الكاليء بالكاليء
Meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi, namun ada pendukung kuat dari nulikan ijma’ bahwa tidak boleh jual beli utang dengan utang. (as-Sailul Jarar, hlm. 480)
Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.
BACA JUGA: Sedang Terlilit Utang? Baca Nasihat Ini
Hukum Jual Beli Utang, karena Merugikan
Hadits yang disebutkan bahwa Rasulullah Saw. melarang jual beli seperti ini dengan harga tidak tunai. Hadits tersebut adalah dhaif tetapi para ulama sepakat bahwa substansi hadits ini dan para ulama telah di-ijmakan bahwa itu diharamkan.
Dalam hadits tersebut, yaitu praktik jual beli utang ialah diharamkan. Selain itu juga akan merugikan dalam bertransaksi jual beli antar pembeli dan penjual.
Kesimpulan dari pembahasan didasarkan dalam bab muamalah diantaranya yaitu lewajiban bertransaksi dengan jelas dan disepakati oleh dua pihak dan mengetahuinya jika ingin menjualnya kembali dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal. []