Apa hukum keluar madzi ketika puasa?
Orang yang berpuasa tidak boleh berbuka (membatalkan puasanya) karena keluarnya madzi dari dirinya menurut satu dari dua pendapat yang lebih shalih.
An Nawawi rahimahullah mengatakan,
لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف
“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.” (Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/323.)
BACA JUGA: Saya Sering Keluar Madzi, Bagaimana Lakukan Shalat?
Hukum Keluar Madzi ketika Puasa: Tidak Batal
Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,
ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا
“Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri. Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian ulama Hambali.” (Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah, Asy Syamilah, hal. 96.)
Hukum Keluar Madzi ketika Puasa: Karena Mencumbu Istri
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan seseorang yang mencumbu istrinya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lantas keluar madzi? Apa hukum puasanya?”
Jawab beliau rahimahullah, “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas keluar madzi, puasanya tetap sah. Dia sama sekali tidak kena hukuman apa pun. Inilah pendapat terkuat menurut kami dari berbagai pendapat ulama yang ada. Alasannya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa. Dan tidak tepat dimisalkan dengan mani. Karena madzi masih lebih ringan dibanding mani. Pendapat ini juga dipilih dalam madzhab Syafi’i, Abu Hanifah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam Al Furu’, “Inilah pendapat terkuat”. Begitu pula disebutkan dalam Al Inshof, “Inilah pendapat yang tepat”.”[8]
BACA JUGA: Lelaki Perlu Tahu Beda Air Mani dan Air Madzi
Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istri lantas yang keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Jika keluar mani saat mencumbu istri, para ulama sepakat puasanya batal. []
Disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin