APA hukum lupa dan salah baca dalam shalat? Dan apa yang harus dilakukan jika terjadi demikian?
Barangsiapa yang lupa membaca sesuatu atau salah membaca dalam shalat, kalau surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Karena tidak sah shalat bagi orang yang belum membacanya. Barangsiapa yang lupa sedikit darinya atau salah yang sampai merubah artinya, maka shalatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan.
Kalau salahnya selain dari surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah. Karena bacaan setelah Fatihah adalah sunnah bukan wajib.
BACA JUGA: Hukum Mencukur Rambut Bayi Perempuan, Apakah Termasuk Sunnah Nabi?
Hukum Lupa dan Salah Baca dalam Shalat: Jika Setelah Al-Fatihah
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah mengatakan: “Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa baginya. Baik dia sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau sunnah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/146.
Barangsiapa yang salah dalam membaca surat atau lupa sedikit dari bacaannya, tidak diajarkan baginya membaca istigfar. Akan tetapi berusaha untuk membetulkan kesalahan dan mengingat yang lupa. Kalau tidak mampu, diperbolehkan melewati ayat dan meneruskan ayat setelahnya atau meniggalkan surat ini dan memulai membaca surat yang lain. Atau rukuk, kalau dia melakukan salah satu dari tadi, maka tidak mengapa.
Hukum Lupa dan Salah Baca dalam Shalat: Bacalah yang Sudah Dihafal
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata: “Kalau terjadi kerancuan orang yang shalat dalam bacaan ayat dan tidak teringat, maka tidak mengapa membaca ayat setelahnya. Akan tetapi dianjurkan baginya untuk tidak membaca dalam shalat kecuali apa yang telah dihafal dengan bagus agar tidak seringkali rancu.” Selesai. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/337.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: “Kalau imam membaca dalam shalat apa yang mudah dari ayat Al-Qur’an, kemudian dia lupa menyempurnakan ayat, dan tidak ada seorangpun dari orang shalat yang membetulkannya, apakah langsung takbir dan menyelesaikan rakaatnya atau membaca surat lainnya?
Beliau menjawab: “Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun shalat.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/129.
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Tidak Menggunakan Sabun?
Hukum Lupa dan Salah Baca dalam Shalat: Jika Shalat Sendirian
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kalau saya shalat sendirian, dan salah dalam bacaan ayat. Sementara saya tidak dapat menyempurnakan dan campur bagiku dengan ayat lain, maka apa yang selayaknya saya lakukan sementara saya dalam shalat?
Beliau menjawab: “Anda dapat melakukan salah satu dari dua perkara, anda dapat melewati ke ayat setelahnya atau anda rukuk. Karena masalah dalam hal ini luas.” Selesai. ‘Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 24/141.
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA