MASJID banyak dipakai untuk berbagai kegiatan seperti pengajian, itikaf dan sebagainya. Tidak sedikit kita lihat yang makan di masjid, lalu sebenarnya bagaimana hukum makan di masjid? apakah dilarang? Karena ada sebagian masjid yang melarangnya.
Dalam Islam, fungsi masjid tidak hanya untuk shalat atau I’tikaf. Dulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan banyak aktivitas bersama para sahabatnya di masjid. Beliau mengajar di masjid, menyiapkan pasukan di masjid, mendengarkan obrolan dan syair mereka di masjid. Hanya saja, mereka senantiasa menjaga kehormatan masjid dengan tidak mengangkat suara di masjid.
Di sana ada beberapa perbuatan yang dilarang untuk dilakukan di masjid, seperti jual beli, atau mengumumkan barang hilang. Karena perbuatan ini bertentangan dengan kehormatan masjid.
Makan minum dan tidur, selama tidak dijadikan kebiasaan, termasuk kegiatan yang boleh dilakukan di masjid. Karena tidak bertentangan dengan kehormatan masjid. Seperti yang dilakukan ketika I’tikaf.
Sahabat Abdullah bin Harits az-Zubaidi mengatakan,
“Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid,” (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani).
An-Nawawi mengatakan,
As-Syafi’i dan para ulama syafi’iyah mengatakan, boleh bagi orang yang I’tikaf atau yang lainnya untuk makan, minum, dan membawa makanan di masjid. Demikian pula cuci tangan di masjid, selama kotorannya tidak mengganggu orang lain. Jika cuci tangan dilakukan di wadah, itu lebih bagus. Para ulama syafi’iyah mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid,” (al-Majmu’, 6/534).
Keterangan yang lain disampaikan oleh Syaikhul Islam. Beliau memberikan batasan,
Makan dan tidur di masjid diperbolehkan, selama tidak dijadikan kebiasaan. (al-Fatawa al-Mishriyah)
Bagaimana Jika itu Mengotori Majid?
Jika ada kegiatan yang menyebabkan masjid menjadi kotor, maka kaffarahnya (penebusnya) adalah dengan membersihkannya.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya,” (HR. Ahmad 13112, Nasai 731, dan dishahihkan al-Albani).
Bagaimana Jika Ada Takmir yang Melarang?
Jika takmir membuat aturan, dilarang makan di masjid, maka jamaah wajib untuk mentaatinya. Karena aturan ini menjadi syarat bagi siapa saja yang mampir di masjid ini. Sehingga jamaah wajib menghargainya, terlepas dari latar belakang apapun pelarangan ini.
Dan tentu saja, takmir melarang ini untuk kemaslahatan masjid dan jamaah. Sebagai penggantinya, jamaah bisa makan di serambi atau di luar ruangan. []
Sumber: Konsultasi Syariah