ISLAM melarang umatnya bermalas-malasan. Sebaliknya, Islam mewajibkan umatnya untuk bekerja dan berkarya demi kemashlahatan umat manusia. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium tangan seorang laki-laki yang kasar akibat bekerja keras. Rasulullah juga mengatakan bahwa tangan laki-laki ini tidak akan tersentuh api neraka.
Allah SWT berfirman: Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (At-Taubah [9]: 105).
BACA JUGA: Ketika Ali Bin Abi Thalib Bekerja pada Orang Yahudi
Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah sekali-kali seseorang makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri, dan sesungguhnya Nabiyullah Daud juga makan dari hasil kerja tangannya sendiri,” (HR. Bukhari)
Tidak main-main, seorang laki-laki berdosa jika enggan mencari nafkah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Yang harus diingat selalu bahwa mencari nafkah bukan hanya sekedar mencari pundi-pundi uang. Selain itu, mencari nafkah juga mendatangkan pahala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
BACA JUGA: Hukum Bekerja di Tempat Maksiat
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen.).” (HR. Muslim no. 995).
Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka.” Dalam Syarh Muslim (7:82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdal dari sedekah yang hukumnya sunnah”. []