APA hukum melafazkan niat ketika menyembelih hewan qurban?
Apakah dibolehkan melafazkan niat? Misalnya saat saya hendak Menyembelih kurban untuk orang tua saya yang telah wafat, lalu saya mengatakan, “Ini adalah kurban untuk bapak saya.” Ataukah saya cukup melakukannya tanpa melafazkan niat?
BACA JUGA: Hukum Arisan Qurban
Hukum Melafazkan Niat Ketika Menyembelih Hewan Qurban: Tempat Niat
Niat tempatnya di hati. Maka cukukp anda niatkan dalam hati, tidak perlu melafazkan niat. Dia harus membaca tasmiah dan bertakbir saat Menyembelih. Berdasarkan riwayat shahih dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiallahu anhu dia berkata,
ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين ذبحهما بيده وسمى وكبر (رواه البخاري 7/130 برقم 5554 ، ومسلم 3/1556 برقم 1966 وأحمد 3/115 .
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba, dia menyembelihnya dengan tangannya seraya membaca bismillah dan bertakbir.” (HR. Bukhari, 7/130, no. 5554, dan Muslim, no, 3/1556, no. 1966, Ahmad, 3/115)
BACA JUGA: Cara Membagi-Bagi Hewan Qurban Antara yang Dimakan Dan Disedekahkan
Hukum Melafazkan Niat Ketika Menyembelih Hewan Qurban: Jika Mengatakan Ini, Tidak Mengapa
Tidak mengapa jika Anda mengatakan, “Ya Allah, ini adalah kurban untuk bapakku.” Ini bukan melafazkan niat.
Wabillahittaufiq. []
SUMBER: ISLAMQA