• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan

Oleh Dini Koswarini
9 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
azan, Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan, Adzan

Foto: Unsplash

1
BAGIKAN

APA hukum melagukan dan memanjangkan adzan?

Tidak (diperbolehkan) melagukan adzan dan mendayu-dayukan. (akan tetapi) ketidak bolehaknnya tidak seperti haramnya nyanyian. Tapi (ditengah) antara makruh dan haram, melainkan kalau sudah merupah artinya maka (hukumnya menjadi) haram.

1. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Zainuddin Al-Iraqy berkata: “Yang dianjurkan (adalah) melempangkan dalam adzan …. Dan dimakruhkan memanjangkan yaitu melagukan. Sebagaimana diriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Umar :”Sesungguhnya saya mencintai anda karena Allah”. Beliau (menjawab): “Dan saya benci kepada anda karena Allah, dikarenakan anda melagukan dalam adzan anda”. Hammad berkata yaitu melagukan.

BACA JUGA: Hukum Mempergunakan Chip Alat Kontrasepsi

ArtikelTerkait

Hukum Memanjangkan Jenggot

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

2. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Waliuddin Al-Iraqy berkata: “Syasyi berkata di “Mu’tamad” : yang benar adalah hendaklah suaranya (ada rasa) kesediahan dan sentuhan bukan kering (seperti) perkataan orang badui, juga bukan lemah (seperti) perkataan orang yang akan mati… pemilik kitab “Khawi” berkata: “Al-bagyu adalah membesarkan ucapan dan melebarkannya. Berkata : “Dan dimakruhkan melagukan adzan, karena mengeluarkan dari pemahaman begitu juga ulama’ salaf (menganggapnya) kering. Akan tetapi (hal ini) terjadi setelah (zaman) mereka. “Thorhu At-Tatsrib “ (3/120)

Sifat Muazin, Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran, Azan, Takbir Hari Raya, azan, Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan
Foto: Unsplash

3. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Ibnu Al-Hajj berkata: pasal larangan adzan dengan melagukan. Hendaklah hati-hati pada diri sendiri (ketika melantunkan) adzan dengan melagukan dan melarang yang lainnya terhadap apa yang terjadi menyerupai nyanyian. Hal ini tidak (pernah) ada dalam suatu perkumpulan mengalun-alun bagaikan lagu sampai tidak diketahui apa yang dikatakannya dari lafadz-lafadz adzan melainkan suara meninggi dan merendah. (Hal ini adalah) bid’ah (dalam) melagukan, (yang) baru saja terjadi.

Baru dilakukan oleh para pemimpin di sekolah yang dibangunnya. Kemudian berkembang ke yang lainnya. Adzan (dalam bentuk ini) dilaksankan di Negara Syam pada waktu sekarang yaitu bid’ah yang jelek. Karena sesungguhnya maksud adzan itu adalah memanggil untuk shalat, maka seharusnya memperjelas lafadz-lafadznya untuk orang yang mendengarkannya. (sementara) adzan ini tidak (bisa) difahami sedikitpun dikarenakan lafadznya dimasuki sesuatu yang menyerupai nyanyian.

Sementara telah ada hadits dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa yang membuat baru dalam perkara (agama) ini yang tidak ada (landasan dariku) maka itu tertolak”. Imam Abu Tholib Al-Makky rahimahullah berkata dalam kitabnya, dan berkaitan dengan (peristiwa) baru (berupa) melagukan dalam adzan itu termasuk melagukan dan (suatu) kesalahan. Seorang muadzin berkata kepada Ibnu Umar :”sesungguhnya saya mencintai anda karena Allah”. (akan tetapi) beliau (membalas dengan) mengatakan :”Akan tetapi saya benci kepada anda karena Allah”.

Beliau bertanya: “Kanapa begitu wahai Abu Abdurrahman?”. Dikarenakan anda melagukan dalam adzan dan anda mengambil upah. Dan Abu Bakar Al-Ajuri rahimahullah berkomentar: “Saya keluar dari Baghdad dan tidak ada tempat yang kosong bagiku (melainkan) mereka telah membuat bi’dah terhadap segala sesuatu sampai (dalam masalah) bacaan Al-Qur’an dan dalam adzan yakni menyewa dan melagukan”. Selesai Al-Madkhol (2/245,246)

4. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Dalam kitab “Mudawwanah” mengatakan: “Dan dimakruhkan melagukan adzan”. Dalam buku “Thiroz” makna Tadrib adalah memutus-mutus suara dan mendendangkannya. Asalnya adalah (perasaan) ringan yang menimpa seseorang dalam (kondisi) senang sekali atau kesedihan yang sangat. Ia dari idtirob (kegoncangan) atau at-turbah (mendendangkan).

Dalam buku “Utbiyyah” disebutkan: “Mendendankan dalam adzan (adalah) sebuah kemungkaran. Ibnu Habib berkata: “Begitu juga (perasaan) sedih tanpa didendangkan. Dan tidak selayaknya memiringkan huruf dan melagukannya. Sunnahnya adalah hendaklah lempang, terdengar dengan meninggikan suaranya.

Selesai, Ibnu Farhun berkata: “Tadrib adalah memanjangkan (yang seharusnya) pendek dan memendekkan (yang seharusnya) panjang. Abdullah bin Umar (ketika) mendengar seseorang mendendangkan adzannya beliau berkata: “Kalau sekiranya Umar (masih) hidup, dia akan menjambak jenggotmu”.

Advertisements

Selesai, Ibnu Naji berkomentar: “Dimakruhkan mendendangkan (adzan) karena hal itu menghilangkan khusu’ dan tunduk. Dan mengarah kepada lagu. (sementara) dimakruhkan mendendangkan dalam bab ini jikalau tidak (terlalu) jelek, kalau (terlalu) jelek maka (hukumnya adalah) haram.

Sementara Ibnu Habib memasukkan tahzin (perasaan sedih) dalam kategori tadrib (mendendangkan) dinukil oleh Abu Muhammad. (dari penjelasan ini) menghasilkan bahwa dianjurkan bagi muadzin bagus dan melengking suaranya serta dikembalikan (ke lafadz yang benar). Dan dimakruhkan suara gembrot, jelek, mendendangkan dan menyedihkan jikalau (tidak sampai) ke jelek. Kalau sampai kesana maka diharamkan. “Mawahibul Jalil” karangan Khottob (1/437,438)

Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan
Foto: Freepik

5. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah berkata: “Kemudian tidak sepatutnya memperpanjang (melebihi) dari yang diinginkan dalam adzan, kalau (sampai) merubah artinya, maka adzannya batal. Huruf mad (alif, ya’ dan wawu) ketika melebihi dari yang lazim(digunakan) tidak layak. Sampai dalam harokatnya ketika diperpanjang, kalau (sampi) merubah arti tidak sah (adzannya) kalau tidak (sampai merubah arti) maka makruh”. “Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim” (2/125)

BACA JUGA: Hukum Istinja dengan Tisu

6. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan:  Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kata “Al-Mulhin” adalah mendengkannya yakni (mengumandangkan) adzan dengan cara mendendangkan. Lafadz-lafaznya bagaiakan mengarah kelagu (nyanyian), (hal ini) diterima akan tetapi makruh (hukumnya).

Sementara lafadz “Al-Malhun” adalah seseorang yang terkena “Al-Lahn” yaitu menyalahi kaidah bahasa arab. Akan tetapi lahn terbagi menjadi dua bagian. Bagian (pertama) tidak sah adzannya yaitu yang merubah arti. Dan bagian (kedua) sah adzannya akan tetapi makruh yaitu yang tidak (sampaii) merubah arti. Kalau sekiranya muadzin (mengumandangkan) : ” الله أكبار ” tidak sah, karena merubah arti. Karena kata ” أكبار ” jama’ dari kata كَبَر, seperti kata “أسباب “ jama’ dari kata “سبب “ yang artinya adalah الطبل (gendang). “As-Syarkhul Mumti’” (2/62,63).

Wallahu’alam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Perkara Melalaikan Shalat

Next Post

(Update) Ayo Waqaf Mushaf Quran di IslamposAid!

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

10 Mei 2025
Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

9 Mei 2025
Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

8 Mei 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

7 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

bantal

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk

Seberapa Sering Mengganti Handuk Mandi?

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.