HUKUM melihat aurat dalam islam jika disengaja adalah haram, begitu juga dengan membuka aurat hukumnya adalah haram. Baik laki-laki maupun perempuan kita telah diperintahkan untuk menjaga pandangannya.
Zina Mata Sebagai Pintu dari Zina yang Lainnya
Allah SWT telah menjelaskan dalam Alquran surat An-Nur ayat 30:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
BACA JUGA: Ketahuilah, Ini 4 Batasan Aurat Sesama Wanita
Ibnu Katsir telah menjelaskan bahwa ayat tersebut adalah perintah dari Allah SWT untuk menjaga dan menahan pandangan dari hal-hal yang telah di haramkan oleh Allah SWT kepada manusia. Hukum melihat aurat memang haram, kita hanya boleh memandang hal-hal yang telah diperbolehkan oleh Allah SWT atau yang memang dihalalkan.
Kenapa kata “menundukkan pandangan” selalu diikuti dengan “menjaga kemaluan”?
Itu karena, mata adalah awal dari semua perasaan yang selalu muncul dalam hati. Hingga dapat kita simpulkan bahwa menjaga pandangan adalah dasar dari menjaga kemaluan agar tidak melakukan hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah SWT.
Dengan memandang yang tidak di perbolehkan saja itu sudah dihukumi sebagai zina, yaitu zina mata. Rasulullah ﷺ telah menjelaskan mengenai Hukum melihat aurat dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh bukhari, muslim.
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan).
Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657.)
Terdapat juga hadist yang lainnya:
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356.)
Tenntang hukum melihat aurat Rasulullah ﷺ telah menyebutkan bahwa zina mata dalam urutan pertama bukanlah suatu hal tanpa dasar. Dasar dari zina yang lainnya adalah dari zina mata.
Maka dari itu pandangan merupakan pintu yang harus kita jaga dari apa yang boleh dilihat dan apa yang tidak boleh dilihat, sehingga kita dapat mencegah kerusakan-kerusakan yang lainnya.
Rasulullah ﷺ juga telah memerintahkan kepada laki-laki terkait Hukum melihat aurat yang tidak sengaja melihat aurat wanita untuk segera memalingkannya. Terdapat dua hadist mengenai hal itu:
BACA JUGA: Aurat Laki-laki di Hadapan Perempuan Non Mahram
Dari Jarir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu:
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku” (HR Muslim no.45)
Dari Buraidah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR Abu Dawud no 2149 At-Tirmidzi no 2777)
Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30).
Maka dari itu penjelasan di atas mengenai hukum melihat aurat yang bukan mahram adalah haram, itu karena berkaitan dengan dengan penjelasan zina mata bahwa pandangan haram ini dapat membawa kita kepada hal-hal haram lainnya.
Oleh karena itu baiknya wanita memakai pakaian yang menutup aurat meskipun dihadapan wanita juga. []
SUMBER: DALAMISLAM