APA hukum memakai bulu mata palsu? Para Muslimah, tentu harus tahu hal ini …
Setiap wanita ingin tampil cantik, tak heran jika banyak wanita yang menghabiskan uang banyak untuk membeli kosmetik yang akan menopang kecantikannya.
Mata adalah hal yang paling di gandrungi oleh para wanita untuk diperindah, segala macam peralatan make up di pakai, sampai kepada bulu mata palsu.
Tak jarang kita melihat ketika dipesta pernikahan baik itu pengantin perempuan atau yang terlibat di acara tersebut berhias dengan menggunakan bulu mata palsu,
BACA JUGA:Â Kisah Selembar Bulu Mata
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai bulu mata palsu ini?
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Jika Terbuat dari Rambut
Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya.
Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Jika Terbuat dari Bahan Lain
Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda.
Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Makruh jika …
Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya minimal makruh. Karena di sini tetap ada penyambungan.
BACA JUGA:Â Muslimah, Ini 3 Bahan Alami untuk Memanjangkan Bulu Mata
Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh.
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Awas Tasyabuh
Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.
Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa ‘ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya. []