TANYA: Ada yang menasehati saya untuk memakai jam tangan di tangan kanan, dengan alasan bahwa Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh mendahulukan yang kanan. Apakah hal ini benar? Apa hukum memakai jam di tangan kanan?
Tidak masalah memakai jam tangan di tangan kanan atau di tangan kiri, dan seseorang memilih dalam hal itu mana yang memudahkan baginya, dan dengan hal itu ia tidak dianggap menyelisihi sunah.
BACA JUGA: Hukum Ucapkan Kata “Ah” pada Orangtua
Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata:
“Tidak masalah memakai jam tangan di tangan kanan atau di tangan kiri, seperti cincin, dan telah ditetapkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah memakai cincin dii tangan kanan dan kiri”.
Fatawa Islamiyyah: 4/255
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah- telah berkata:
“Memakai jam tangan di tangan kanan tidak lebih utama dari pada memakainya di tangan kiri; karena jam tangan mirip dengan cincin, maka tidak ada bedanya antara memakai jam tangan di tangan kanan atau di tangan kiri. Akan tetapi tidak di ragukan bahwa memakainya di tangan kiri lebih memudahkan orang, dari sisi tingkat kesulitan, dan dari sisi pemandangan juga, dan juga lebih aman secara umum; karena tangan kanan lebih banyak bergerak maka lebih berbahaya.
BACA JUGA: Hukum Takut pada Setan
Hal ini masalah yang luas, lalu tidak dikatakan; bahwa yang disunahkan adalah dengan memakainya pada tangan kanan; karena yang ada di dalam Sunnah terkait cincin dipakai di tangan kanan dan kiri, dan jam tangan lebih mirip dengan hal itu”.
As Syarhul Mumti’: 6/110
Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA