SAHABAT Islampos, beredar beragam lensa kontak berbagai motif dan warna. Banyak yang menggemarinya. Namun, bagaimana hukum memakai lensa kontak ini bagi muslim dan muslimah?
Softlens atau lensa mata sendiri adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata. Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak nampak saat dipakai.
Lensa mata atau softlens memang sedang ngetren dan sangat populer. Bagi wanita, lensa kontak ini dianggap bisa mempercantik penampilan.
Tujuan memakai softlens atau lensa kontak sendiri sebenarnya cukup beragam. Ada yang menggunakannya sebagai alat praktis pengganti kaca mata. Ada pula yang memakainya hanya untuk menambah kecantikan bola mata serta sebagai gaya hidup atau mengikuti trend seperti cosplay anime.
BACA JUGA: 15 Dosa di Kepala Wanita
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam kitabnya ‘Taujihat lil Mu’minat’, menjelaskan masalah hukum memakai lensa kontak ini seperti berikut:
Penggunaan lensa mata harus dikonsultasikan lebih dulu kepada dokter. Dari segi medis, penggunaan lensa kontak memang perlu dikonsultasikan dengan dokter. Apakah pemakaiannyamemliki efek negatif terhadap mata atau tidak?
Jika menimbulkan efek negatif, maka tidak boleh memakainya karena ada bahaya bagi mata atau penglihatan. Menurut Syaikh Al Utsaimin, setiap bahaya yang dapat merugikan badan adalah terlarang. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“………,Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.”(QS An-Nisa : 29)
Akan tetapi, jika dokter memutuskan bahwa lensa mata tidak memiliki efek negatif dan tidak membahayakan mata, maka kita harus mempertimbangkannya sekali lagi. Apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti mata bintang?
Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika iya, maka pemakaian lensakontak ini juga tidak diperbolehkan. Persoalan kemiripan dengan hewan ini diungkapkan dalam teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah hanya dalam arti celaan dan perintah agar menjauhinya. Sehingga, maknanya menjadi larangan (nahi).
Sebagai contoh adalah firman Allah:
وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيْنَٰهُ ءَايَٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ ٱلشَّيْطَٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلْغَاوِينَ
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.” (QS Al-A’raf : 175)
Atau, ayat lain, sebagai berikut:
وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَٰهُ بِهَا وَلَٰكِنَّهُۥٓ أَخْلَدَ إِلَى ٱلْأَرْضِ وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ ۚ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ ٱلْكَلْبِ إِن تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَث ۚ ذَّٰلِكَ مَثَلُ ٱلْقَوْمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَا ۚ فَٱقْصُصِ ٱلْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS Al-A’raf : 176)
Mengenai hal tersebut, Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Sebenarnya tidak ada perumpamaan yang jelek bagi kita. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah ibarat anjing yang menelan kembali mentahnya” (HR Bukhari dan Muslim)
Dan, sabdanya, “Orang yang berbicara pada hari Jumat yakni saat khatib sedang menyampaikan khotbahnya, adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal”. (HR Ahmad)
Intinya, jika lensa tersebut membuat mata tampak mirip dengan mata hewan, maka haram memakainya.
Tapi jika tidak mengubah mata, melainkan hanya warna mata dari hitam pekat menjadi kurang hitam atau warna lain, maka tidak masalah. Dan tidak termasuk kategori mengubah kodrat ciptaan Allah, karena lensa mata tidak permanen sehingga tidak dapat disamakan dengan tato. Setiap saat, lensa dapat dicopot.
Lensa lebih mirip dengan kaca mata meskipun jelas-jelas terpisah dari mata dibandingkan dengan lensa yang menempel di mata. Tapi apapun keadaannya, jika wanita tidak menggunakannya maka itu lebih baik, lebih utama dan lebih aman bagi matanya sendiri dari bahaya.
Jadi, hukum memakai lensa kontak itu bisa boleh bisa juga tidak boleh. Yang penting, ketika hendak memakainya, harus dipertimbangkan secara seksama seperti diterangkan di atas.
Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah berpendapat, tentang hukum memakai lensa mata berwarna ini, jawabannya adalah memakai lensa mata karena ada keperluan tidak masalah. Tapi jika tidak ada keperluan, maka lebih baik tidak memakainya, terutama jika harganya sangat mahal, karena penggunaannya dapat dianggap israf (berlebih-lebihan) yang diharamkan.
Hal itu sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ﻭَﻻ ﺗُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻪُ ﻻ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﺮِﻓِﻴﻦَ
“Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am:141)
Juga firman Allah:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺒَﺬِّﺭِﻳﻦَ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺇِﺧْﻮَﺍﻥَ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ
“Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (QS Al Isra: 27)
Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan softlens berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. Terlebih lagi, bila ada unsur penyamaran dan penipuan karena menampilkan mata bukan dalam bentuknya yang asli, padahal tidak ada alasan untuk melakukannya. []
SUMBER: SINDONEWS