APA hukum memakai wewangian pada Bulan Ramadhan? Apakah disyariatkan di bulan Ramadhan?
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk memakai wewangian pada bulan Ramdhan. Hal itu tidak merusak puasanya.
BACA JUGA: Hukum Jima dengan Istri di bulan Ramadan
Di dalam “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” dinyatakan:
Wewangian, apapun jenisnya, baik itu yang buatan maupun yang alami, tidak merusak puasa di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya, baik itu puasa wajib maupun puasa sunah.
Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan: Tidak Batal Puasanya
Al-Lajnah juga menyatakan:
Orang yang memakai wewangian jenis apapun di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa tidak batal puasanya. Akan tetapi ia tidak dibolehkan menghirup bukhur (dupa) dan wewangian yang berbentuk serbuk seperti serbuk misk. “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” (10/271)
BACA JUGA: Hukum Mempekerjakan Tukang Bangunan di Bulan Ramadhan
Syaikh Ibn ‘Ustaimin berkata:
Orang yang berpuasa dibolehkan menggunakan wewangian di awal dan di akhir hari, baik itu yang berupa bukhur, minyak maupun yang lainnya. Namun demikian, ia tidak dibolehkan menghirup bukhur. Karena bukhur memiliki unsur-unsur yang terasa dan terlihat. Jika dihirup ia akan masuk ke hidung lalu ke perut. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Laqith ibn Shubarah,
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Beristinsyaklah yang kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa!” Dikutip dari “Fatawa Arkan Islam”, 469. []
SUMBER: ISLAMQA