SIPUT ada dua, siput air (keong) dan ada siput darat (bekicot). Adapun siput air hukumnya halal berdasarkan firman Allah: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Maidah : 96).
Adapun Bekicot, hukumnya haram karena termasuk dalam hasyaratul ardh (serangga bumi). Dan hasyarat hukumnya haram karena termasuk dari khabaits (hewan yang menjijikkan) menurut orang Arab.
BACA JUGA: Makan dan Minum Sambil Berdiri Haram?
Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Allah Ta’ala berfirman:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan segala sesuatu yang menjijikkan untuk kalian.” (QS. Al-A’raf : 157)
Syekh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri Asy-Syafi’i (w.1276 H) rahimahullah berkata :
وَ لاَ تَحِلُّ الحَشَرَاتُ وَ هِيَ صِغَارُ دَواَبِّ الأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَ دُوْدٍ
“Hasyarat tidak halal (haram), dan ia adalah binatang kecil yang ada di bumi seperti kumbang dan cacing.” (Hasyiyah Al-Bajuri : 4/344). Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani