APA hukum memancing ikan di kolam pemancingan?
Saat ini banyak orang pergi memancing ikan di kolam pemancingan. Mereka datang lalu membayar sejumlah uang kepada pengelola pemancingan. Setelah membayar, sejumlah kilogram ikan dilepas ke dalam kolam. Mereka lalu mencari tempat duduk di sudut kolam untuk memancingnya. Bagaimana hukumnya dan mohon penjelasan perihal ini?
Pada dasarnya aktivitas memancing ikan boleh-boleh saja. Namun aktivitas memancing ikan di kolam pemancingan bergantung pada akad pemancing dan pengelola pemancingan. Pasalnya, transaksi pemancing dan pengelola pemancingan di lapangan terdiri atas sejumlah bentuk akad.
BACA JUGA: Pelajaran di Balik Proses Memancing
Salah satu bentuk akad yang dilarang adalah sewa kolam pemancingan untuk diambil ikannya. Hal ini pernah dibahas dalam forum Muktamar Ke-9 NU di Banyuwangi pada 8 Muharram 1353 H/ 23 April 1934 M.
Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan,
Pertanyaan yang mengemuka saat itu adalah, “Kalau menyewa tambak (balong) untuk mengambil ikannya dengan memancing atau menjaring, si penyewa kadang-kadang mendapat ikan banyak dan kadang-kadang tidak mendapat. Apakah menyewanya itu sah atau tidak?”
Forum muktamar saat itu menjawab, “Tidak sah menyewanya. Uang sewanya pun tidak halal karena barang itu tidak boleh menjadi hak milik dengan akad sewa.”
“Dan dengan kalimat, ‘Tanpa berkonsekuensi mengambil barang’ tidak termasuk pemakaian manfaat barang sewaan yang berkonsekuensi mengambil barangnya, seperti menyewa kambing untuk diperah susunya, kolam untuk diambil ikannya, lilin untuk dinyalakan dan kebun untuk dipetik buahnya. Semua itu tidak sah. Hal seperti ini termasuk fitnah yang sudah mewabah dan banyak terjadi,” (Lihat Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 114).
Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan
Umumnya praktik yang terjadi di lapangan adalah pembayaran ikan sekian kilogram oleh pemancing kepada pengelola kolam pemancingan. Ikan tersebut kemudian dilepas dikolam untuk dipancing di mana pemancing yang membeli ikan tersebut tidak sendirian karena ada pemancing lain di kolam tersebut.
BACA JUGA: Membebaskan Perekonomian dari Riba dan Judi
Dengan praktik demikian, para pemancing itu tidak menentu dalam mendapatkan hasil tersebut. Bisa jadi mereka mendapatkan sedikit, mungkin juga mendapatkan ikan lebih banyak dari yang mereka beli di samping ketidakjelasan ikan milik siapa yang mereka dapatkan. Praktik seperti ini mengandung ‘gharar’ (sejenis transaksi produk gelap sifat, rupa, jumlahnya).
Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan,
Adapun praktik lain yang terjadi di lapangan adalah pemancing mendatangi kolam pemancingan, lalu memancing ikan. Setelah selesai, hasil pancingannya ditimbang untuk mengetahui bobotnya dan kemudian dibayarkan sesuai dengan jumlah kilogram ikan tersebut. Praktik seperti ini dibolehkan karena tidak lain adalah praktik jual-beli. []
SUMBER: NU.OR.ID