APA hukum membaca Quran dengan suara keras?
Saat ini program membaca dan menghafal Al Qur’an sedang populer. Di televisi bahkan rutin diadakan lomba tahfidz. Para penghafal Qur’an pun dapat tampil dan dikenal publik.
Selain karena kefasihannya dalam membaca al-Qur’an, para hafidz ini juga memukau karena suara emasnya dalam melantunkan ayat-ayat suci Al Qur’an. Sebuah pertanyaan pun muncul ke permukaan, “Bolehkah membaca al-qur’an dengan suara dikeraskan?”
Banyak dalil yang mengatakan membaca dengan suara pelan itu lebih baik. Imam Baihaqi menulis di dalam Asy-Syu’bu (sebagian ulama melemahkan hadits ini), dari Aisyah r.ha, “Amalan yang dikerjakan dengan sembunyi-sembunyi tujuh puluh kali lipat lebih baik daripada amalan dengan terang-terangan.”
BACA JUGA: Dunia Jin Menurut Al-Quran dan Hadist
Hukum Membaca Quran dengan Suara Keras: Jangan Terlalu Keras
Jabir ra meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah membaca terlalu keras sehingga tercampur suara yang satu dengan suara yang lain.”
Umar bin Abdul Aziz ra melihat seorang yang membaca Alquran dengan suara keras di dalam Masjid Nabawi, maka ia menghentikannya. Tetapi, orang yang membaca itu menentangnya. Kemudian Umar bin Abdul Aziz ra berkata, “Jika kamu membacanya untuk manusia, maka bacaanmu tidak ada gunanya.”
Hukum Membaca Quran dengan Suara Keras: Perintah Nabi
Namun, Nabi ﷺ juga pernah memerintahkan agar membaca Alquran dengan suara keras. Di dalam Syarah Al-Ihya juga ditulis mengenai kedua cara tersebut baik dalam riwayat hadits ataupun atsar sahabat ra.
Jadi, bagaimana sebaiknya?
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membaca Alquran dengan suara keras adalah seperti orang yang bersedekah terang-terangan, dan orang yang membaca Alquran dengan suara perlahan adalah seperti orang yang bersedekah dengan sembunyi-bunyi.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i, dan Hakim).
Mengenai hal itu, Maulana Muhammad Zakariyya al-Kandahlawi Rah.a. dalam bukunya yang berjudul “Himpunan Fadhilah Amal” menulis, “bersedekah dengan terang-terangan itu lebih baik seandainya hal itu dapat menimbulkan semangat bersedekah kepada orang lain atau untuk suatu kebaikan. Namun pada kesempatan yang lain, bersedekah dengan sembunyi-sembunyi itu lebih baik jika dikhawatirkan akan menimbulkan riya atau dianggap merendahkan orang lain.”
Hukum Membaca Quran dengan Suara Keras: Agar Orang Tertarik pada Quran
Demikian juga dengan membaca Alquran. Jika dibaca dengan suara keras agar bacaan itu menyebabkan orang lain tertarik membaca Alquran dan menyebabkan pahala bagi orang yang mendengarnya maka itu lebih baik daripada bacaan yang dipelankan.
BACA JUGA: 2 Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran
Namun, ketika suara keras itu dikhawatirkan riya atau mengganggu orang lain, maka membaca dengan pelan itu menjadi lebih baik. Oleh karena itu, keduanya sama-sama baik selama hal itu sesuai dengan situasi dan kondisi saat membacanya.
Hukum Membaca Quran dengan Suara Keras: Tergantung Niat
Intinya semua kembali terhadap niatnya, baik itu membaca dengan suara keras atau dengan suara pelan.
Dari Umar ra bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Amal itu tergantng niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yanng hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah (HR. Bukhari, Muslim,). []