BOLEHKAH membakar Alquran yang sudah rapuh dan usang? Apa hukum membakar Al-Quran yang sudah usang kertasnya?
Alquran adalah firman (ucapan) Allah yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW yang ditulis di mushaf (lembaran) dan ditransfer kepada kita secara mutawatir tanpa ada keraguan padanya.
Menurut pengertian di atas al-Quran itu adalah firman atau perkataan Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Wahyu Allah ini dihafalkan lalu dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf atau lembaran.
Dengan demikian wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan tersebut kita sebut mushaf Alquran.
BACA JUGA:Â Bagaimana Gambaran Kehidupan Wanita di Surga Menurut Alquran?
Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Muslim Diwajibkan Menghormati Al-Quran
Sebagai Muslim kita mempunyai kewajiban terhadap Alquran yaitu mengimaninya, membacanya, memelajarinya, mengamalkannya, berhukum dengannya, mendakwahkannya dan mengajarkannya. Selain itu kita juga harus memuliakan dan menghormati Alquran.
Caranya antara lain adalah dengan menjaga mushaf Aluran dan meletakkannya di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang.
Jika mushaf Alquran (bukan Alquran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya.
Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) Alquran, bukan al-Quran. Membakar mushaf Alquran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan.
Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Jika Ada Kebaikannya bagi Al-Quran itu Sendiri
Jadi, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Alquran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan Alquran, agar lembaran mushaf Alquran yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.
Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf Alquran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, daripada mushaf Alquran terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak atau dibuang di tempat sampah.
Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Pernah Dilakukan Ustman bin Affan
Perbuatan membakar mushaf Alquran itu bahkan juga pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan ketika menjadi Khalifah dahulu. (Lihat Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604).
Ketika mushaf al-Quran untuk mempersatukan umat Islam seluruh dunia telah disusun berdasarkan rasam Utsmani, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf Alquran lainnya.
BACA JUGA:Â Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan
Hal ini dilakukan supaya umat Islam hanya mempunyai satu macam mushaf Alquran yaitu rasam Utsmani sehingga tidak bingung atau berselisih pendapat atau berpecah belah. Para sahabat tidak ada yang menentang perbuatan membakar mushaf Alquran tersebut.
Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Agar Jangan Dihinakan
Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa membakar mushaf Alquran karena ada maslahatnya atau supaya menghindarkannya dari kehinaan atau penghinaan itu dibenarkan sejak zaman dahulu menurut kesepakatan para sahabat.
Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan kecurigaan, ketika membakar Alquran yang telah rapuh tersebut hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak di depan orang banyak. Wallahu a‘lam. []
SUMBER: MUHAMMADIYAH