IMAM dalam shalat berjamaah merupakan panutan bagi kita. Ialah yang mengarahkan dan membimbing kita dalam shalat. Lalu apa hukum membarengi gerakan imam bagi makmum ketika shalat?
Seperti layaknya pada seorang pemimpin, maka kita harus taat dan patuh pada perintahnya.
Begitu pula kepada seorang imam. Kita harus mengikuti gerakan imam dalam shalat.
BACA JUGA: Kisah Imam Shalat Itban Bin Malik
Ingat ya, sebagai makmum kita diperbolehkan untuk mengikuti dan mengingatkan apabila memang ada kesalahan dalam shalat. Bukan kita membarengi gerakan shalat seorang imam.
Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum, Pemimpin Harus Lebih Dahulu
Sebab, pemimpin itu harus lebih dahulu daripada rakyatnya. Begitu pun dalam shalat berjamaah. Seorang imam harus melakukan gerakan lebih dulu, bukan melakukan gerakan pada waktu yang bersamaan (membarengi imam).
Jika demikian, di mana letak perbedaan antara imam dan makmum?
Kalau pun kita sudah mengetahui gerakan dalam shalat, tapi kita harus bisa pula memposisikan diri. Ketika menjadi seorang makmum, ya jadilah makmum yang baik. ikutilah gerakan imam bukan malah membarenginya.
Jangan terburu-buru dalam shalat. Sebab, secepat apapun imam shalat, tak akan mungkin ia meninggalkan makmum.
Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum, Imam untuk Diikuti
Adapun larangan membarengi gerakan imam maka dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku’ maka ruku’-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian,” (HR. Al-Bukhari).
BACA JUGA: Imam Shalat di Akhir Zaman, Susah Ditemukan?
https://www.youtube.com/watch?v=oIuZQuVwcds&t=114s
Dari hadis tersebut, maka dapat kita ambil kesimpulan terlarangnya mengakhirkan atau melambatkan gerakan dari imam.
Adapun yang diperintahkan adalah mengikuti atau mengiringi gerakan imam. []