Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Maaf Ustadz mau nanya nih, bolehkah saat berhubungan dengan istri namun membayangkan wanita yang lain. Apakah berdosa jika melakukan hal tersebut?
IMAM FAIQ
Walikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
UNTUK menjawab pertanyaan Saudara ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, Islam adalah agama fitrah yang selalu dalam ajarannya sesuai dengan fitrah manusia. Hubungan laki-laki dan perempuan adalah di antara hamparan fitrah mulia Islam, sehingga disyariatkan adanya pernikahan. Menurut Sayyid Sabiq, pernikahan disyariatkan di antaranya untuk menghindari asupan fitrah di jalan yang haram, dan berakibat buruk bagi manusia.
Kedua, Karena itu dalam mengikuti alur fitrah tersebut (hubungan laki-laki dan wanita) termasuk hubungan seksual, Islam tidak melepas sehingga bermuara pada akibat buruk. Islam mengajarkan batasan-batasan. Misal dalam hadits disebutkan larangan mendatangi wanita dari jalan belakang, tentu hal itu terkait kalau dibebaskan malah menjadi madharat, dan itu sudah terbukti dalam pandangan ilmiah kesehatan modern.
Ketiga, Demikian pula batasan itu terkait dengan ajaran pokok Islam lainnya, terkait dengan hubungan suami istri dengan berfantasi pada wanita atau pria yang lain atau sekarang dikenal dengan fantasi seks, tentu harus digariskan dengan ajaran Islam yang lain. Seperti adanya larangan zina hati, dalam riwayat Abu Hurairah ra, disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan zinanya hati adalah berangan-anga dan berhasrat, namun kemaluanlah yang (menjadi penentu untuk) membenarkan hal itu atau mendustakannya.” (HR.Muslim).
Dan, dalam fantasi seks ada gejolak hati yang bermain, dan ketika yang dijadikan khayalan atau hasrat adalah wanita lain, tentu ini bagian di antara yang dilarang oleh Rasulullah saw. Bila ditarik pada kategori zina hati, para ulama memahaminya dengan aktivitas membayangkan wanita atau pria yang tidak halal seakan sedang berjumbu, bermesraan dengannya, bahkan khayalan melakukan aktivitas berhubungan intim. Karena itu fantasi seks dapat dikategorikan zina hati yang jelas dilarang oleh Rasulullah saw.
Keempat, Indahnya Islam, larangan fantasi seks pada bukan pasangan halalnya di antaranya dikarenakan akan membangun beban psikologis yang dapat mengurangi rasa cinta, respek pada pasangan sebenarnya. Mobilitas hasyrat pada yang lain lambat laun dapat mecerai beraikan pintalan-pintalan cinta, dan selanjutnya menceraikan hati, dan lebih potensial terjadi konflik hingga bercerai. Karena itu para ulama telah menyatakan bagian dari yang diharamkan dan berdosa bila melakukannya. Pendapat ini dinyatakan empat mazhab, yaitu ulama mazhab Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi’i.
Kelima, Prinsipnya selain sebagai zina hati, juga termasuk dari larangan perintah Allah swt “mendekati zina”, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang teramat buruk.” (al-Isra’ : 32). Menarik Allah swt menggunakan perbuatan keji dan jalan yang buruk, karena sejatinya yang halal dan berpahala dilegitimasi Islam, yaitu pernikahan. Demikian dapat dibaca, keji dan jalan buruk, bila saat berhubungan suami istri, dan pasangannya ada di hadapannya, tapi malah berfantasi dengan idaman lain. Dan bayangkan betapa kecewa dan dapat meruntuhkan bangunan cinta bila pasangan kita mengetahuinya.
Wallahu’alam. []