• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Memberi Hadiah kepada Guru

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum menerima barang titipan, giveaway

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

TIDAK boleh bagi seorang pegawai/guru yang bekerja pada suatu instansi/perusahan/sekolah dan yang sejenisnya, untuk menerima hadiah atau ‘uang tips’ atau ‘bonus’ (sebagian mengistilahkan dengan gratifikasi) dari pihak lain, dimana pihak lain tadi memberi kepadanya disebabkan karena jabatan dia di tempat tersebut.

Hukum Memberi Hadiah kepada Guru 1 Hukum Memberi Hadiah kepada Guru

Seandainya dia tidak bekerja di instansi tersebut, maka pihak tadi tidak akan memberi suatu hadiah/uang tips kepadanya. Kemudian, dia juga sudah diberi upah secara sempurna dari tempat dia bekerja sesuai dengan hak-nya. Maka jika dia masih menerima pemberian tersebut, maka itu sebagai bentuk khianat. Larangan ini juga berlaku kepada yang memberi.

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, 4 Pasangan Seleb Ini dapat “Hadiah” berupa Kehamilan

ArtikelTerkait

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

Hal ini berdasarkan riwayat berikut:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ، يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ، قَالَ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ، حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا» ثُمَّ خَطَبَنَا، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: ” أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى العَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي، أَفَلاَ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ، وَاللَّهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ” ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ، يَقُولُ: «اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ» بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي

“Dari Abu Humaid As-Sa’idi dia berkata : Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa salam- mempekerjakan seorang laki-laki yang biasa dipanggil Ibnul Lutbiyyah untuk memungut shodaqoh ( zakat ) Bani Sulaim. Maka tatkala ( Ibnul Lutbiyyah ) datang, diapun menghitungnya seraya berkata : Ini harta kalian dan ini hadiah ( untukku ). Maka Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam-bersabda : “Tidakkah kamu duduk di rumah bapakmu dan ibumu sehingga hadiahmu datang kepadamu jika kamu seorang yang jujur. Kemudian beliau berkhuthbah kepada kami, lalu memuji Alloh dan menyanjung-Nya lantas berkata : “Amma ba’du, sesungguhnya aku telah memperkerjakan seorang laki-laki dari kalian untuk suatu tugas dari apa yang telah Alloh serahkan kepadaku. Lalu dia dia datang seraya berkata : “Ini harta kalian dan ini hadiah yang diberikan untukku. Tidakkah dia duduk di rumah bapak atau ibunya sehingga hadiahnya datang kepadanya ? Demi Alloh ! tidak boleh bagi salah seorang diantara kalian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali dia akan bertemu dengan Alloh dalam keadaan memikul sesuatu itu nanti di hari kiamat. Sungguh aku mengetahui seorang diantara kalian bertemu dengan Alloh dalam kondisi membawa onta, atau sapi, atau kambing yang bersuara. Kemudian dia mengangkat tanganya sehingga terlihat putihnya ketiak beliau seraya berkata : Ya Alloh bukankah aku telah sampaikan. ( Abu Humaid As-Saidi berkata ) : Mataku telah melihat ( Rosulullah mengucapkan kalimat ini dan mengangkat tangannya ) dan telingaku telah mendengar ( apa yang diucapkan beliau )”. [ HR. Al-Bukhari : 6979 dan Muslim : 1832 ].

BACA JUGA: Ini Dia Turnamen Olahraga dengan Hadiah paling Menyedihkan di Dunia

Imam Ibnu Hajar – rahimahullah – berkata:

وَمَشْرُوعِيَّةُ مُحَاسَبَةِ الْمُؤْتَمَنِ وَقَدْ تَقَدَّمَ الْبَحْثُ فِيهِ فِي الزَّكَاةِ وَمَنْعِ الْعُمَّالِ مِنْ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِمَّنْ لَهُ عَلَيْهِ حُكْمٌ

“Disyari’atkan untuk menghitung ( sesuatu yang diserahkan kepada ) orang yang dipercaya – pembahasan masalah ini telah berlalu dalam bab zakat – dan disyari’atkan pula untuk melarang para pegawai/pekerja untuk menerima hadiah dari orang yang dia memiliki hukum atasnya”.
[ Fathul Bari : 13/167 ].

Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Humaid As-Saidi, Rosulullah – shollallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda :

Advertisements

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah para pekerja/pegawai adalah khianat”. [ HR. Ahmad, Al-Baihaqi dan sanadnya dishahihkan oleh asy-syaikh Al-Albani dalam “Shohihu Jami’ “ : 6898 ].

Imam An-Nawawi – rahimahullah – (wafat : 676 H) berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ بَيَانُ أَنَّ هَدَايَا الْعُمَّالِ حَرَامٌ وَغُلُولٌ لِأَنَّهُ خَانَ فِي وِلَايَتِهِ وَأَمَانَتِهِ وَلِهَذَا ذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ فِي عُقُوبَتِهِ وَحَمْلِهِ مَا أُهْدِيَ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا ذَكَرَ مِثْلَهُ فِي الْغَالِّ وَقَدْ بَيَّنَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفْسِ الْحَدِيثِ السَّبَبَ فِي تَحْرِيمِ الْهَدِيَّةِ عَلَيْهِ وَأَنَّهَا بِسَبَبِ الْوِلَايَةِ بِخِلَافِ الْهَدِيَّةِ لِغَيْرِ الْعَامِلِ فَإِنَّهَا مُسْتَحَبَّةٌ

“Di dalam hadits ini terdapat keterangan sesungguhnya hadiah untuk para pekerja/pegawai ( dari pihak lain karena jabatan dia di tempat dia bekerja ) termasuk perkara haram dan bentuk khianat. Karena sesungguhnya dia telah berkhianat dalam jabatan dan amanahnya. Oleh karena ini, telah disebutkan dalam hadits tersebut hukuman baginya dan dia akan membawa apa yang dihadiahkan kepadanya nanti di hari kiamat sebagaimana telah disebutkan semisal ini dalam masalah seorang yang menipu. Dalam hadits itu juga, rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa salalm – telah menerangkan sebab dalam pengharaman hadiah baginya ( bagi para pekerja/pegawai ). Karena sesungguhnya hal itu karena sebab tugas/jabatan, lain halnya hadiah untuk selain pekerja/pegawai, maka ini dianjurkan.” [Syarh Shahih Muslim : 12/219].

BACA JUGA: Pahala Bacaan Quran Dihadiahkan, Bolehkah?

Dari ucapan Imam An-Nawawi – rahimahullah – di atas juga dapat kita ambil faidah, sesungguhnya bila seorang pegawai atau pekerja diberi hadiah dari pihak tertentu, tapi bukan karena jabatan/tugas dia, akan tetapi karena kerabat, atau teman, atau karena sudah adat sebelum dia menjabat suatu jabatan, maka ini diperbolehkan.

Imam Asy-Syaifi’i – rahimahullah – berkata:

وما أهدى له ذو رحم و مودة كان يهاديه قبل الولاية فالترك أحب , و لا بأس أن يقبل و يتمول

“Dan apa yang dihadiahkan kepadanya dari pihak yang punya hubungan kerabat dengannya dan hubungan karena rasa kasih sayang, yang sudah biasa dia berikan kepadanya sebelum dia memangku suatu jabatan, maka meninggalkannya lebih aku senangi, dan tidak mengapa untuk menerimanya dan menyimpannya untuk dirinya sendiri”.[ disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab “Idhoul Ahkam Lima Ya’khudzul ‘Ummal Wal Hukkam” hal : 49 ].

Termasuk yang dibolehkan, ketika seorang guru misalnya, dia mengajar tanpa punya ikatan dengan suatu lembaga atau instansi tertentu yang menggaji dia, seperti guru pondok yang guru-gurunya tidak diikat oleh gaji, atau guru TPA di kampung-kampung yang tidak ada ikatan gaji dari lembaga tertentu, atau guru ngaji (guru taklim/pengajian) secara umum, maka boleh untuk menerima hadiah dari muridnya. Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: guruhadiah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wantim MUI Bersama LPMQ Kemenag Bahas Penyempurnaan Al Quran Terjemahan 2019

Next Post

Terungkap, Cina Perintahkan Restoran Halal di Beijing Cabut Simbol Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Israel, Yahudi, Gaza

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.