ADA beragam hewan yang bisa dipelihara oleh manusia. Biasanya hewan peliharaan diberi makan oleh pemiliknya. Namun, bagaimana dengan pandangan Islam tentang hal itu? Apakah memang wajib memberi nafkah terhadap hewan peliharaan tersebut?
Nafkah terhadap hewan peliharaan itu mencangkup pemberian makan, minum, dan keperluan sehari-harinya. Semua itu memang menjadi tanggungan pemilik atau orang yang memelihara hewan peliharaan tersebut. Lantas, bagaimana Islam mengatur tentang nafkah hewan peliharaan ini?
BACA JUGA: Inilah 5 Hewan Peliharaan Nabi Muhammad ﷺ Beserta Nama-Namanya
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, jika si pemilik hewan melalaikan pemberian nafkah kepada hewan peliharaannya maka hakim dapat memaksanya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Atau dapat juga memaksanya untuk menjual atau menyembelihnya (jika termasuk hewan yang boleh dimakan dagingnya).
Bahkan jika perlu, hakim dapat mengambil tindakan lain yang dipandang lebih sesuai. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Seorang perempuan diazab (oleh Allah) berkenaan dengan seekor kucing yang dia penjarakan sehingga mati. Tidak diberinya makan dan minum ketika mengikatnya, tidak pula dilepaskannya sehingga dapat makan dari serangga dan sebagainya.”
Abu Hurairah juga merawikan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda, “Pada suatu ketika seorang laki-laki sedang melintasi sebuah jalan ketika merasa sangat kehausan. Dijumpainya sebuah sumur lalu dia turun dan minum sepuasnya. Ketika dia naik kembali, diliharnya seekor anjing menjulurkan lidah karena kehausan sedemikian sehingga menjilat tanah di bawahnya. Laki-laki itu pun bergumam, ‘Anjing ini sudah sedemikian lelahnya karena kehausan seperti yang menimpaku sebelum ini’.
Ia pun turun kembali ke dalam sumur dan memenuhi sepatunya dengan air, lalu naik kembali sambil menggigit sepatunya, dan meminumkannya kepada anjing tersebut. Allah SWT berterima kasih untuknya dan mengampuni segala dosanya.”
BACA JUGA: Jangan Menelantarkan Hewan Peliharaan Anda
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita juga memperoleh pahala ketika berbuat kebaikan kepada hewan?” Nabi menjawab, “Tentu. Kebaikan yang dilakukan terhadap setiap jantung yang berdenyut (yakni, setiap makhluk hidup pasti berpahala).”
Demikianlah penjelasan tentang nafkah hewan peliharaan menurut syariat Islam. []