TANYA: Apa hukum memberikan hadiah atau shodaqah pada pembantu?
Tidak mengapa memberikan kepada pembantu hadiah atau sodaqah karena kebutuhannya. Dimana Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah sodaqah dari zakat untuk pembantu itu diperbolehkan, perlu diketahui bahwa kami juga memberikan gaji secara terus menerus?
BACA JUGA: Hukum Rokok, Haram Menurut Semua 4 Madzhab
Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa seseorang memberikan zakatnya kepada pembantunya, baik pembantu itu lelaki maupun perempuan, kalau dia mempunyai keluarga di negaranya yang membutuhkan dan gaji yang diterimanya tidak mencukupinya. Adapun jika gajinya telah mencukupinya maksudnya mencukupi keluarganya, maka tidak diperbolehkan memberinya dana zakat berdasarkan firman Allah ta’la:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60.
Dan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada Muadz bin Jabal ketika beliau mengutus ke Yaman,”
أعلمهم أن الله افترض عليه صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada hartanya diambil dari kalangan orang kayanya dan dikembalikan kepada orang-orang fakirnya.”
(Fatawa Nurun ‘Alad Darbi)
Hukum Memberikan Hadiah atau Shodaqoh pada Pembantu: Diperbolehkan pada Shoadaqah yang Sunnah
Kalau hal ini diperbolehkan dalam zakat mal (harta benda), maka akan lebih utama diperbolehkan pada shodaqah yang sunah.
BACA JUGA: Apa Hukum Memejamkan Mata saat Shalat?
Perlu diingatkan bahwa orang yang membayar zakat tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari pembantu yang diberikan zakat kepadanya.
Begitu juga tidak boleh memberikan kepadanya sebagai pengganti tambahan gaji atau upah yang telah dia janjikan. Atau agar dia dapat mempergunakan lebih banyak kerja dari apa yang telah disepakatinya. Dan semacam itu.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA