APA hukum membunuh laba-laba?
Banyak orang mengatakan, laba-laba itu hewan berjasa karena pernah menyelamatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersembunyi di gua Tsur saat dikejar orang kafir. Sehingga wajib diistimewakan, tidak boleh diganggu atau dibunuh. Membunuh laba-laba termasuk perbuatan dosa. Apa itu benar?
Sebelumnya kita akan melihat lebih dekat mengenai riwayat yang menyebutkan adanya laba-laba ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersembunyi di gua Tsur.
Disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, tentang kisah keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kota Mekah, beliau dikejar orang musyrikin hingga beliau bersembuyi di gua Tsur.
BACA JUGA: Seorang Muslimah Berangkat Haji Tanpa Mahram, Apa Hukumnya?
Mereka melewati gua itu, dan mereka melihat di pintunya ada sarang laba-laba. Mereka berkomentar, ‘Andai Muhammad masuk gua ini, tidak mungkin ada sarang laba-laba di pintu gua ini.’ dan beliau tetap tinggal di dalam gua selama tiga hari.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad (no. 3251) dan sanadnya dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth. Permasalahannya adalah ada perawi yang bernama Utsman al-Jazari. Termasuk yang menilai dhaif adalah Syaikh Ahmad Syakir, sebagaimana keterangan beliau dalam ta’liq Musnad Ahmad.
Meskipun ada beberapa ulama yang menilainya hasan. Diantaranya adalah Ibnu Katsir dan al-Hafidz Ibnu Hajar,
Ibnu Katsir mengatakan,
Riwayat ini sanadnya hasan, dan sanadnya adalah riwayat yang paling bagus terkait kisah sarang laba-laba di mulut gua. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 3/181)
Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menilainya hasan (Fathul Bari, 7/236), hanya saja beliau mengomentari salah satu perawinya, Utsman al-Jazari bahwa beliau ada sisi lemah.
Di sisi lain, ada beberapa pertimbangan yang menunjukkan bahwa riwayat ini lemah,
Pertama, hadis ini didhaifkan banyak ulama karena keberadaan perawi Utsman al-Jazari.
Abu Hatim mengatakan tentang Utsman al-Jazari,
Hadisnya ditulis namun tidak dijadikan hujah. (at-Tahdzib, 7/145)
Kedua, hadis ini bertentangan dengan dzahir al-Quran.
Mengenai peristiwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersembunyi di gua Tsur, Allah ceritakan dalam al-Quran,
Sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.” Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya.. (QS. at-Taubah: 40).
Dalam ayat di atas, Allah menolong Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tentara yang tidak kelihatan,
“Allah membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya..”
Dan ini tidak sejalan jika dipahami bahwa bala tentara itu adalah laba-laba yang membuat sarang. Karena jelas sarang laba-laba bisa kelihatan. Dan makna tentara yang tidak dilihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para Malaikat. Al-Baghawi menjelaskan ayat ini,
Mereka adalah para malaikat yang turun, memalingkan wajah orang-orang kafir dan penglihatan mereka sehingga tidak melihat beliau. Ada yang mengatakan, Allah menyematkan rasa takut di hati orang-orang kafir itu sampai mereka kembali. (Tafsir al-Baghawi, 4/53).
Kesimpulannya, keberadaan laba-laba di gua Tsur ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersembunyi bersama Abu Bakr belum bisa kita pastikan adanya. Karena itu, riwayat ini tidak cukup kuat untuk dijadikan dalil bahwa laba-laba adalah hewan istimewa atau memiliki keutamaan khusus.
Hukum Mengusir Laba-Laba
Pada prinsipnya semua yang mengganggu manusia boleh untuk diusir. Sementara dalil yang menyatakan bahwa laba-laba pernah berjasa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa dijadikan alasan, karena tidak kuat, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menghilangkan sarang laba-laba dan mengusirnya dari rumah.
BACA JUGA: Hukum Belanja dengan Tebus Murah
Jawaban beliau, mengusir laba-laba dari sudut-sudut rumah diperbolehkan. Karena laba-laba mengganggu dan mengotori dinding. Terkadang mengotori kitab, pakaian. Laba-laba termasuk hewan yang mengganggu. Jika gangguannya ringan jika dibandingkan hewan lainnya, tidak masalah menghilangkan sarangnya. (Fatwa Nur ala Ad-Darbi, Imam Ibnu Utsaimin)
Keterangan Imam Ibnu Baz
Tidak masalah menghilangkan sarang laba-laba. Dan saya tidak mengetahui adanya dalil yang memakruhkan hal ini. Sementara peristiwa laba-laba membuat sarang di pintu gua yang dimasuki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, ini disebutkan dalam sebagian hadis, namun status keabsahannya perlu dipertimbangkan. Meskipun riwayat ini masyhur. Jika kita anggap riwayat ini shahih, tidak masalah mengusirnya dari rumah… karena keberadaan sarang laba-laba di rumah tidak dibutuhkan. (Fatawa Ibnu Baz, no. 11021)
Untuk masalah membunuhnya, selama laba-laba bisa diusir tanpa harus dibunuh, maka pada asalnya semua binatang yang gangguannya tidak signifikan, cukup diusir tanpa harus dibunuh. Allahu a’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH