Oleh: Imelda triwahyuni
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Sawangan, Depok
triwahyuniimelda3@gmail.com
APA hukum membunuh semut dalam Islam?
Dijelaskan dalam hadits:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah ﷺ melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud.” (HR. Ibnu Majah)
Semut adalah hewan yang mudah dan sering kita temui dimanapun dan kapanpun. Hewan ini kerap muncul ketika menemui sesuatu yang mengandung manis atau beberapa jenis makanan lainnya.
Aktivitas semut terkadang tidak hanya sampai menyakiti manusia saja akan tetapi semut mempunyai tujuan lain seperti halnya mencari makanan. Sering juga kita menemukan aktivitas semut yang mengganggu manusia.
BACA JUGA: Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Semut
Nah maka dari itu manusia bertujuan untuk membunuh semut agar tidak menyakiti dan mengganggunya lagi.
Hukum Membunuh Semut: Bagaimana Islam Mengaturnya?
Kita simpulkan hadist di atas bahwa membunuh semut hal yang sudah dilarang oleh Rasulullah ﷺ . Karena hal itu, maka membunuh semuttermasuk perbuatan yang harus dihindari.
Beberapa ulama mengatakan penjelasan semut dalam hadits tersebut tidaklah secara mutlak. Jadi tidak semua kalangan jenis semut yang semata-mata kita bunuh, akan tetapi hanya semut besar dan panjang saja seperti yang sudah dijelaskan dalam kisahnya Nabi Sulaiman.
https://www.youtube.com/watch?v=ZNEeIlal9hI&t=82s
Hukum Membunuh Semut: Boleh dengan Syarat
Maka selain semut yang jenisnya seperti di atas boleh dibunuh. Apalagi jika semut itu menyakiti manusia atau menggangu aktivitasnya. Apabila semut yang diharamkan ini menyakiti manusia, maka keharaman larangan membunuh semut tersebut menjadi hilang.
Dan cara membunuhnya pun tidak dengan cara membakarnya melainkan memukul atau menginjaknya.
Hukum Membunuh Semut: Tidak Boleh Dibakar
Kenapa kita tidak diperbolehkan membunuh semut dengan cara dibakar?
Karena jika kita mengunakan cara dibakar itu hanya menyiksa si semut. Maka dari itu kita dianjurkan mengunakan cara yang baik yaitu tidak semakin menyiksa semut tersebut.
BACA JUGA: Waspadai 7 Penyakit Ini Jika Kesemutan Terus-menerus
Disimpulkan juga, dari pendapatnya imam Amudi dalam kitabnya yakni Husni An -Najwa dari gurunya,yaitu Imam Ibnu Hajar bahwasannya boleh membunuh hewan hasyarat seperti hewan melata kecil termasuk semut. Ketika mematikan dengan cara membakarnya jika memang tidak ada cara lain selain membakarnya. (Abdurrahman bir Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy,Bughyah al-Murtarsyidin, hal.551)
Dengan demikian membunuh semut adalah hal yang diperbolehkan kecuali pada jenis semut yang besar dan panjang. Sedangkan pada selain jenis selain itu diperbolehkan terlebih jika semut itu menyakiti manusia. Waallahu a’lam. []
OPINI merupakan kiriman dari pembaca Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim OPINI Anda ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.