APA hukum memelihara anjing dalam Islam? Lantas bagaimana dengan anjing Ashabul Kahfi?
Adapun terkait anjing sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Kahfi (18) ayat 18 dan 22, maka ada sebagian riwayat yang menyebutkan bahwa ia pun masuk surga. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Alusi dalam tafsirnya.
Disebutkan bahwa di antara yang masuk surga adalah anjing Ashabul Kahfi, unta nabi Shaleh, kambing yang disembelih sebagai pengganti Nabi Ismail, namun semua ini tidak ada dalilnya. Kita meyakini bahwasanya di surga ada hewan-hewan. Akan tetapi, perihal anjing Ashabul Kahfi masuk surga, maka tidak ada dalil yang menetapkan hal tersebut. Wallahu a’lam.
BACA JUGA: Mengenal Qitmir; Anjing yang Disebut dalam Alquran
Hukum Memelihara Anjing: Bahasan Para Ulama
Dari ayat ke-18 dan ke-22 Surah Al-Kahfi (18) ini, para ulama juga membahas terkait hukum seputar anjing, apakah boleh memelihara anjing di rumah? Jawabannya adalah syariat kita memperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga hewan ternak, atau untuk menjaga kebun, atau digunakan untuk berburu. Hanya saja, dalam hadis disebutkan bahwa: “Dari Sufyan bin Zuhair, seseorang dari kabilah Azdi Syanu’ah, dan termasuk sahabat Nabi ﷺ.
Ia berkata: Aku mendengar Nabi bersabda: “Barang siapa yang memiliki anjing bukan untuk menjaga kebun, bukan pula untuk (menjaga) karena, maka berkurang (pahalanya) sebesar 1 qiraath setiap hari “. Ini adalah kerugian orang yang memelihara anjing selain untuk kebun, berburu atau ternak, yaitu akan berkurang pahalanya sebesar 1 qiraath setiap hari. Akan tetapi, jika anjingnya dipergunakan untuk salah satu kebutuhan tersebut maka itu diperbolehkan.
Hukum Memelihara Anjing: Jika Untuk Menjaga Rumah atau Orang?
Barangkali ada pertanyaan yang lain, yakni bagaimana jika anjingnya diperuntukkan untuk menjaga rumah atau menjaga orang? Maka, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Yang lebih tepat adalah tidak diperbolehkan.
Berdasarkan hadis tentang anjing di atas, Nabi ﷺ tidak mengecualikan anjing penjaga rumah atau menjaga manusia sehingga hukum asalnya tidak boleh kecuali dalam kondisi darurat, misalnya orang tersebut berada di daerah yang terkenal banyak perampok, maka ini diperbolehkan.
Lain halnya jika seseorang hidup di tempat yang nyaman dan tidak ada gangguan, atau bahkan tinggal di kompleks yang ada penjaganya, maka itu tidak ada hajat untuk memelihara anjing. Bahkan, terkadang perbuatan tersebut bisa mengganggu manusia.
Hukum Memelihara Anjing: Jika Anjing Masuk Rumah
Betapa banyak orang yang terganggu karena anjing yang ia pelihara sering menggonggong dan hal ini bukanlah kebiasaan orang Islam. Adapun untuk berburu dan hajat lainnya, sebagaimana dalam hadis di atas, maka itu tidak mengapa.
BACA JUGA: Kisah Pria yang Memberi Minum Anjing
Adapun untuk menjaga rumah yang itu bukanlah hal yang tidak bersifat urgen maka tidak boleh, terlebih lagi jika anjing tersebut memasuki rumah maka malaikat tidak akan masuk. Oleh karena itu, anjing dalam Ashabul Kahfi berada di luar gua dan tidak masuk.
Sebagian ulama, seperti Imam Al-Alusi menyatakan bahwa anjing Ashabul Kahfi adalah anjing buruan yang dibawa oleh salah satu orang saleh di antara mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa itu adalah anjing ternak yang kebetulan dibawa oleh salah satu dari Ashabul Kahfi tersebut.[]
SUMBER: TAFSIR AT TAYSIR SURAH AL-KAHFI | PUSAT STUDI QURAN