ADA beberapa versi yang mengatakan antara anjing itu haram atau halal. Dan ada juga yang bertanya-tanya bagaimana hukum dari memelihara anjing. Sebab, zaman sekarang itu banyak sekali orang yang memiliki dan memelihara anjing di depan rumahnya.
BACA JUGA:Â Kenapa Tak Boleh Pelihara Anjing di Dalam Rumah?
Sebenarnya dalam Islam, anjing itu hewan yang haram. Tetapi, jika kita memelihara dengan maksud tertentu maka diperbolehkan hukumnya. Dan untuk itu, anjing tidak di perbolehkan di dalam rumah. Karena, bisa membuat teras ataupun yang lain menjadi najis. Hanya air liur anjing yang di haramkan oleh Islam.
Ketika kita ingin memelihara anjing, kita harus tahu apa manfaatnya dan apa tujuannya. Jika tujuan kita hanya untuk bergaya ataupun yang lainnya maka haram baginya untuk memeliharanya. Di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa, boleh memelihara tetapi jelas tujuannya.
Air liur pada anjing sangat berbahaya bagi kesehatan kita. Meskipun kita sudah memeliharanya dan terkesan sehat, tetap saja kita harus berhati-hati terhadap air liur anjing itu. Karena, air liur anjing itu terdapat banyak bakteri yang bisa membuat kita terserang penyakit.
BACA JUGA:Â Hukum Jual-Beli Anjing
Jika kita di gigit oleh anjing, meskipun itu lukanya ringan maka kita harus bersegera ke dokter untuk ditanggulangi. Karena, gigitan anjing itu sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita. Gigitan anjing bisa mengakibatkan kanker payudara.
Nah, dalam hal ini sebaiknya kita jauh-jauh dengan anjing. Selain berbahaya, jika kita salah dalam tujuannya haram bagimu memeliharanya. []
SUMBER : RUMAYSHO